Jambi, (AntaraNews Jambi) - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perhubungan telah mengeluarkan edaran kepada pengusaha-pengusaha angkutan batubara di daerah itu untuk tidak beroperasi terhitung 9 Juni atau H-6 Lebaran 2018 hingga 19 Juni.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra di Jambi, Kamis, mengatakan larangan beroperasi bagi angkutan batubara tersebut demi memberikan kenyamanan dan kelancaran arus mudik di Jambi.
"Kita keluarkan edaran kepada pengguna angkutan barubara untuk menyetop kendaraannya atau tidak melakukan aktivitasnya mulai tanggal 9 hingga 19 Juni," kata Varial.
Dia mengatakan larangan itu bukan hanya untuk batubara saja tetapi juga untuk angkutan barang-barang berat lainnya.
Baca juga: Polda Jambi libatkan Satgasus antiteror
Baca juga: Perbaikan jalan Batanghari - Muaro Jambi terus dilakukan
Di samping itu dalam menghadapi arus mudik, Tim Terpadu Arus Mudik/Balik Pemprov Jambi kata Varial telah memantau jalur-jalur yang dilewati pemudik dari Sumatera Selatan menuju Sumatera Barat, Riau dan sebaliknya
Selain itu, titik-titik longsor seperti di Kabupaten Tebo, Tanjungjabung Barat dan Kerinci menuju Sumatera Barat serta Merangin-Kerinci juga sudah disiapkan penanganannya jika terjadi situasi yang tidak diinginkan.
"Alat berat dari Dinas PUPR juga sudah stanby di titik-titik rawan longsor, personel siap menunggu intruksi," katanya.
Kemudian juga sudah disiapkan rest area untuk pemudik istirahat ketika mereka lelah dalam perjalanan dengan fasilitas air bersih, mushala dan tempat tidur.
Begitu juga dengan enaga kesehatan di poskotis dan tetap siaga 24 jam di puskesmas-puskesmas dan rumah sakit.
Sementara untuk angkutan lebaran 2018 yang siap beroperasi sebanyak 310 unit untuk AKAP dan 600 unit untuk AKDP.
"Kemudian ada cadangan bus 13 unit untuk mengantisipasi lonjakan penumpang saat arus mudik dan balik di Jambi," kata Varial menambahkan.
***1***
Baca juga: Kawasan Mendalo titik macet jalur mudik Jambi
Baca juga: Dishub Jambi cek ratusan armada mudik lebaran
H-6 angkutan batubara dilarang beroperasi
Kamis, 7 Juni 2018 12:00 WIB