Jambi (ANTARA) - Dinas Perhubungan Provinsi Jambi melakukan pembatasan lalu lalang angkutan barang selama masa angkutan lebaran 2019 di wilayah Jambi yang dimulai 31 Mei hingga 9 Juni 2019.
"Pembatasan lalu lintas angkutan barang bagi angkutan batubara dan CPO yang dimulai H-5 lebaran hingga H+3. Kecuali angkutan sembako, BBM dan gas," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra di Jambi, Senin.
Selain itu, Dinas Perhubungan dan Polri menyiapkan posko-posko baik posko terpadu maupun posko yang didirikan oleh masing-masing instansi/Polri.
Kemudian pada lokasi rawan longsor/banjir juga ditempatkan posko alat berat, posko kesehatan pada puskesmas atau rumah sakit yang siaga 24 jam serta posko keamanan dan posko terpadu lainnya pada lokasi rawan laka dan keamanan.
Varial mengatakan pada 30 Mei diperkirakan mulai terjadi lonjakan arus mudik karena sudah mulai banyak yang libur.***