"Untuk pengawasan dana desa kita gunakan pengawasan yang dimiliki pemerintah. Kemendes juga memiliki Satgas Dana Desa," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi di Bantul, Kamis.
Ia mengimbau warga yang mengetahui indikasi beberapa penyelewengan penggunaan dana desa menghubungi Satgas Dana Desa melalui layanan telepon di nomor 15040.
Anwar menjelaskan Satgas Dana Desa anggotanya meliputi perwakilan perwakilan lembaga negara dan mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dan Pak Bibit (Bibit Samad Rianto) itu yang menjadi ketua, selain itu ada juga para inspektur dari kementerian, yang mereka akan siap untuk kita turunkan melakukan audit terkait dengan penyelewengan dana desa," katanya.
Pemerintah juga melibatkan inspektur tingkat provinsi dan kabupaten dalam pengawasan penggunaan dana yang dikucurkan untuk mendukung pembangunan desa dalam upaya menurunkan angka kemiskinan.
Ia juga meminta aparat desa sebaik mungkin memanfaatkan peningkatan bantuan dana untuk membangun dan mengembangkan potensi desa.
"Kalau kita mendengar pidato Pak Presiden bahwa tahun 2019 dana desa ditingkatkan dari sebesar Rp60 trilun menjadi Rp73 triliun, artinya apa? Ini merupakan kesempatan emas dari masyarakat desa untuk menyongsong harapannya," katanya.
Baca juga:
Jaksa tahan mantan Kades tersangka korupsi
Menkeu ingatkan Kades transparan kelola dana desa