Jakarta (ANTARA) - Sejak diluncurkan pada tahun 2015 oleh pemerintah, dana desa menjadi salah satu instrumen terpenting dalam pembangunan di tanah air.
Dengan besaran bernilai triliunan rupiah pada setiap tahunnya, dana desa diharapkan mampu memperbaiki infrastruktur, mendorong pertumbuhan ekonomi di desa, dan menyejahterakan masyarakat desa.
Akan tetapi di tengah harapan yang besar itu, dalam implementasinya, pengelolaan dan penyaluran dana desa masih dihadapkan pada sejumlah tantangan. Terkini, persoalan terkait dana desa yang tengah menjadi sorotan adalah berkenaan dengan dugaan penyelewengan dana desa.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap informasi awal mengenai penyelewengan penyaluran dana desa itu. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah bentuk penyelewengan dana desa, seperti di wilayah Sumatera dan Papua. Di dua wilayah itu, ditemukan penggunaan dana desa oleh oknum kepala desa (kades) untuk judi online (judol). Ivan mengatakan temuan penggunaan dana desa untuk judi online itu berkisar antara Rp50 juta hingga Rp260 juta.
Seusai mendengar informasi awal tersebut, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto segera menemui Ivan. Ia lalu mendapatkan penjelasan bahwa temuan terkait penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa dan oknum-oknum lainnya itu terjadi dalam catatan transaksi dana desa sejak Januari hingga Juni 2024.
Penindakan tegas adalah hal yang ditekankan Yandri seusai mendengar penjelasan dari PPATK terkait penyelewengan dana desa tersebut. Mantan Wakil Ketua MPR RI itu menekankan bahwa aparat penegak hukum yang saat ini sudah menjalin kolaborasi dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) akan benar-benar menegakkan hukum serta keadilan.
Ia juga melayangkan peringatan keras kepada para kepala desa di tanah air agar tidak “main-main” dalam mengelola dan menyalurkan dana desa. Yandri mengingatkan kepada para seluruh kades bahwa dana desa adalah dana yang dihadirkan negara untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan di desa. Dengan demikian, sudah sepatutnya kepala desa mengelola dan menyalurkan dana desa dengan rasa penuh tanggung jawab.
Selain menjanjikan penindakan yang tegas terhadap segala bentuk penyelewengan dana desa, Yandri pun kembali menjelaskan beragam upaya yang ditempuh Kemendes PDT untuk mengoptimalkan pengawalan terhadap pengelolaan dan penyaluran dana desa.
“Semua kekuatan untuk memastikan bahwa dana desa itu benar adanya, akan kami lakukan,” ujar Yandri.
Pencegahan merupakan salah satu elemen penting yang tengah diperjuangkan oleh Kemendes PDT. Yandri mengungkapkan saat ini pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa masih merumuskan formula agar jejak penyaluran dana desa dapat dituangkan dalam suatu pembukuan yang senantiasa bisa dipantau.
Sejumlah desa pun telah menerapkan model prinsip transparansi dalam penyaluran dana desa melalui keberadaan papan informasi di balai desa ataupun laman web desa. Dengan demikian, masyarakat pun dapat ikut mengawasi penyaluran dana desa. Selain itu, pemanfaatan teknologi juga ditempuh oleh Kemendes PDT untuk mengoptimalkan pencegahan terhadap penyelewengan dana desa dengan menghadirkan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Peningkatan pengawasan
Yandri menyampaikan langkah-langkah seperti itu terus diperluas oleh pihaknya agar transparansi penyaluran dana desa menjadi lebih baik. Masih dari sisi pencegahan, langkah lain yang ditempuh oleh Kemendes PDT adalah memperkuat kolaborasi dari beragam pihak dalam mengawal atau memantau dana desa. Sejak terbentuknya Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024 hingga paruh awal 2025 ini, Kemendes PDT telah menggandeng dua institusi untuk mengawasi dana desa, yakni Kejaksaan dan Polri.
Kedua lembaga pilar penegak hukum di tanah air itu berkolaborasi dengan Kemendes PDT untuk membina kepala desa agar mampu mengelola dana desa secara baik dan memastikan keberadaan dana desa benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta pemajuan desa.
Untuk memperluas pengawasan penyaluran dana desa, Kemendes PDT pun mendorong keterlibatan masyarakat hingga pilar keempat demokrasi, yakni para insan pers. Mendes Yandri menegaskan bahwa pihaknya terbuka atas segala laporan dari masyarakat dan wartawan terkait dengan dugaan penyelewengan dana desa.
Pengawasan secara terbuka itu pun dinilai oleh Direktur Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono sebagai salah satu langkah penting dalam pengawasan dana desa. Menurutnya, edukasi dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memantau pengelolaan dana desa, bahkan pengawasan dari pihak kecamatan dan kabupaten, memang diperlukan untuk mengoptimalkan pencegahan terhadap terjadinya penyelewengan dana desa.
Agar keberadaan dana desa mampu mencapai tujuan-tujuan yang telah dirumuskan oleh pemerintah, hal lainnya yang juga perlu diperhatikan, sebagaimana pandangan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law (Celios) Bhima Yudhistira, adalah terkait dengan realisasi secara maksimal.
Ketakutan atas adanya kekeliruan dalam pengelolaan dana desa menjadi salah satu kendala yang membuat kepala desa belum optimal dalam merealisasikan belanja dana desa. Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Kemendes PDT telah mengatur sejumlah panduan, seperti fokus penggunaan dana desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 hingga panduan berupa modul.
Dalam Permendes itu, Kemendes PDT memaparkan sejumlah fokus penggunaan dana desa yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa, seperti untuk mendukung agenda perwujudan ketahanan pangan hingga memberantas kemiskinan. Sementara itu, modul yang dihadirkan Kemendes PDT merupakan panduan bagi desa untuk bertransformasi menjadi desa tematik atau desa yang dikembangkan berdasarkan potensi yang dimilikinya.
Pembinaan dari Kejaksaan RI pun dihadirkan oleh Kemendes PDT agar kepala desa mampu menyerap dana desa secara optimal dan tepat sasaran.
Kini, total dana desa pada tahun 2025 yang mencapai Rp71 triliun memang menuntut pengawasan secara optimal. Dengan ikhtiar yang sungguh-sungguh dalam mengawal dana desa, harapan untuk desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tentunya bukan sekadar mimpi, melainkan kenyataan yang dapat digapai bersama-sama.