Jambi(Antaranews Jambi) - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi tahun 2019, secara resmi telah disahkan dan disepakati oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat Rabu (28/11) pukul 22.00wib malam, menjadi Perda APBD dengan nilai Rp 1,42 Triliun.
Persetujuan tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna dengan agenda, laporan Banggar DPRD Kabupaten Sarolangun dan pengambilan keputusan serta penandatangan persetujuan bersama tentang Ranperda APBD tahun 2019.
Dalam laporan yang disampaikan Banggar DPRD Sarolangun oleh Tantowi Jauhari, setelah melakukan pembahasan. DPRD menghasilkan kesepakatan, yakni agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merealisasikan anggaran secara efesien untuk pembangunan Sarolangun.
OPD juga diminta selektif menyusun program kerja yang mengacu pada RPJMD dan pokok pikiran DPRD. Selain itu, diminta agar kedepan ULP menetapkan pemenang lelang secara rasional.
"Kesimpulan Ranperda tentang APBD 2019 dianggap telah memenuhi kriteria. DPRD Sarolangun secara umum menyetujui Ranperda APBD 2019 untuk ditetapkan menjadi Perda APBD 2019," kata Tantowi Jauhari.
Bupati Sarolangun H Cek Endra mengatakan, paripurna yang dilaksanakan ini mempunyai makna yang sangat penting, ini merupakan tanggungjawab terhadap masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat Sarolangun.
"Kita berharap kerja keras dan harmonisasi kita tetap berjalan dengan baik. Kedepan, kita akan lebih efektif dan efesien menyusun dan merealisasikan kegiatan," kata Bupati.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD H Muhammad Syaihu didampingi pimpinan DPRD Amir Mahmud dan H Hapis Hasbiallah SE. Dari eksekutif hadir Bupati, H Cek Endra dan Sekda, H Thabroni Rozali beserta jajarannya.