Jambi (ANTARA) - Pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) bagi setiap kelas tidak dibedakan.
“Yang berbeda itu tempat perawatan inap, sedangkan untuk perawatan medisnya sebenarnya sama saja,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Rizky Amalia menanggapi banyaknya masyarakat yang mengajukan penurunan kelas, di Jambi, Senin.
Masyarakat Jambi cenderung meminta untuk melakukan perubahan kelas setelah pemerintah mengumumkan akan melakukan penyesuaian besaran iuran JKN-KIS, dimana penyesuaian iuran JKN-KIS tersebut berlaku untuk semua kelas dan dikenakan secara perorangan.
Seperti iuran mandiri Kelas III semula dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan. Kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per bulan dan Kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per bulan.
Menurut Rizky Amalia, turun kelas boleh saja dilakukan, namun, pelayanan tiap kelas tetaplah sama.
Salah seorang warga Jambi Muslim mengaku ia telah mengurus administrasi turun kelas di BPJS Kesehatan Kota Jambi. Ia khawatir jika nanti tidak lagi mampu membayar iuran JKN-KIS jika berada di kelas yang sama setelah penyesuaian iuran berlaku.
“Saya memilih turun kelas dari kelas II ke kelas III,” kata Muslim.
Menurut muslim, tidak semua masyarakat punya kemampuan sama sehingga sebagian besar masyarakat mengajukan penurunan kelas. Meski demikian, muslim berharap pelayanan yang diberikan tetap maksimal meski telah turun kelas.
Sementara itu, penyesuaian iuran JKN-KIS tersebut dijelaskan Rizky Amalia setelah dilakukan menyesuaikan nilai akturia iuran JKN-KIS. Yakni nilai iuran JKN-KIS yang sebenarnya sebelum disubsisdi oleh pemerintah. Dimana nilai akturia iuran JKN-KIS saat ini tidak sesuai dengan nilai akturia yang seharusnya.
Nilai akturia iuran JKN-KIS sebelum disubsidi oleh pemerintah untuk kelas I sebesar Rp274.204, kelas II sebesar Rp190.639 dan untuk kelas III sebesar Rp131.195. dan penyesuaian iuran JKN-KIS tersebut akan berlaku tertanggal 1 Januari 2020.