Jambi (ANTARA) - Anggota Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi terus memburu seorang berinisial DM yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian sebagai menjadi pelaku utama atau sebagai pencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu yang sudah sempat beredar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat beberapa pekan lalu.
Upaya pengembangan kasus pencetak uang palsu terus dilakukan, setelah empat orang pelaku lainnya turut mengedarkan upal tersebut ke masyarakat.
Setelah berhasil mengungkap kasus uang palsu itu, anggota polres menangkap empat orang di Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Rabu, 1 Juli 2020 lalu.
Baca juga: Polda Jambi awasi peredaran uang palsu jelang Lebaran
Penangkapan terhadap empat orang pemalsu uang pecahan Rp100 ribu berjumlah Rp245 juta lebih dan empat orang itu, langsung ditahan di sel tahanan Mapolres.
Guntur Saputro mengatakan, terkait temuan ratusan juta rupiah uang palsu itu, empat orang ditetapkan tersangka dan satu pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial DM yang merupakan pencetak uang.
Pengakuan empat tersangka, DM yang jadi DPO merupakan warga Jambi yang saat ini sedang diselidiki keberadaannya.
Menurutnya, dari ratusan juta uang palsu sebagian sudah diedarkan ke pihak pedagang, dan sudah berhasil ditarik kembali sebagai barang bukti, dan uang palsu yang tercetak sebanyak Rp245 juta yang sudah disebar ke pedagang atau masyarakat senilai Rp1,5 juta di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro mengimbau agar masyarakat khususnya Jambi supaya lebih berhati-hati saat menerima uang pecahan Rp100 ribu dengan cara diterawang, diraba, dan dilihat, karena melihat uang palsu tidak menutup kemungkinan sudah banyak yang menyebar dan diminta agar masyarakat lebih teliti saat menerima uang pecahan Rp100 ribu.
Baca juga: BI Jambi menemukan 1.228 lembar uang palsu
Baca juga: Kabupaten Bungo dan Tebo rawan peredaran uang palsu