• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jambi
Minggu, 14 Desember 2025
Antara News jambi
Antara News jambi
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Olahraga
    • Klasemen Super League: Persib Bandung gagal salip Persija Jakarta

      Klasemen Super League: Persib Bandung gagal salip Persija Jakarta

      Minggu, 14 Desember 2025 21:31

      Menembak sumbang emas dari nomor 10m Air Rifle Beregu Putri

      Menembak sumbang emas dari nomor 10m Air Rifle Beregu Putri

      Sabtu, 13 Desember 2025 12:52

      Angers menang telak 4-1 ketika jamu Nantes

      Angers menang telak 4-1 ketika jamu Nantes

      Sabtu, 13 Desember 2025 12:49

      Kejurprov balap sepeda ajang evaluasi atlet Jambi

      Kejurprov balap sepeda ajang evaluasi atlet Jambi

      Jumat, 12 Desember 2025 21:58

      Indonesia gagal ke semifinal meski tekuk Myanmar 3-1

      Indonesia gagal ke semifinal meski tekuk Myanmar 3-1

      Jumat, 12 Desember 2025 20:30

  • Nasional
    • Kemensos telah serahkan data 21,3 juta penerima bansos pangan

      Kemensos telah serahkan data 21,3 juta penerima bansos pangan

      Selasa, 21 Maret 2023 8:10

      Presiden Jokowi: Pandemi tunjukkan masalah bisa dorong semua bekerja

      Presiden Jokowi: Pandemi tunjukkan masalah bisa dorong semua bekerja

      Senin, 20 Maret 2023 14:20

      KPAI: Intervensi berkelanjutan perlu dilakukan turunkan stunting

      KPAI: Intervensi berkelanjutan perlu dilakukan turunkan stunting

      Sabtu, 18 Maret 2023 8:10

      Menag: Indonesia prioritas dapat tambahan kuota jamaah haji

      Menag: Indonesia prioritas dapat tambahan kuota jamaah haji

      Senin, 13 Maret 2023 7:07

      Kemenag dan Saudi sepakat berlakukan Visa Bio, permudah jamaah haji

      Kemenag dan Saudi sepakat berlakukan Visa Bio, permudah jamaah haji

      Jumat, 10 Maret 2023 2:59

  • Kabar Jambi
    • Umum
    • Info Kabupaten Batanghari
    • Info Kabupaten Tanjung Jabung Timur
    • Info Kabupaten Sarolangun
    • Info KPU
    • Info Kota Jambi
    • Info Kabupaten Tanjabbar
    • Info Kabupaten Tanjabtim
    • Info Kabupaten Muaro Jambi
    • Info Kabupaten Tebo
    • Info Kabupaten Bungo
    • Info Kabupaten Merangin
    • Info Kabupaten Kerinci
    • Info Kabupaten Sungai Penuh
    • Pariwisata/Budaya
      • PKK Provinsi Jambi kembangkan program cara mudah berpantun lestarikan budaya

        PKK Provinsi Jambi kembangkan program cara mudah berpantun lestarikan budaya

        Minggu, 14 Desember 2025 15:01

        Perempuan Melayu Jambi dorong busana adat pengantin miliki HKI

        Perempuan Melayu Jambi dorong busana adat pengantin miliki HKI

        Sabtu, 29 November 2025 22:48

        Pemprov Jambi dorong pengembangan wisata berbasis kreatif dan inovasi

        Pemprov Jambi dorong pengembangan wisata berbasis kreatif dan inovasi

        Kamis, 20 November 2025 15:27

        Pemkot Jambi kenang Al Habib Husein peletak peradaban Islam di Jambi

        Pemkot Jambi kenang Al Habib Husein peletak peradaban Islam di Jambi

        Senin, 3 November 2025 18:12

        Menbud: Kuasai banyak bahasa mampu permudah pahami kekayaan negara

        Menbud: Kuasai banyak bahasa mampu permudah pahami kekayaan negara

        Selasa, 28 Oktober 2025 11:33

    • Ekonomi
        • Info Bisnis
        • Makro/Mikro
        • Moneter
        Bapanas: Harga cabai rawit Rp70.534/kg, bawang merah Rp46.516/kg

        Bapanas: Harga cabai rawit Rp70.534/kg, bawang merah Rp46.516/kg

        Minggu, 14 Desember 2025 10:56

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.350/kg, telur ayam Rp32.600/kg

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.350/kg, telur ayam Rp32.600/kg

        Sabtu, 13 Desember 2025 12:45

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.700/kg, telur ayam Rp32.650/kg

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.700/kg, telur ayam Rp32.650/kg

        Jumat, 12 Desember 2025 9:21

        Harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian kompak naik dua hari beruntun

        Harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian kompak naik dua hari beruntun

        Jumat, 12 Desember 2025 8:52

        Pemprov Jambi menargetkan 285 gudang dan gerai KDKMP tuntas dibangun Maret 2026

        Pemprov Jambi menargetkan 285 gudang dan gerai KDKMP tuntas dibangun Maret 2026

        Minggu, 14 Desember 2025 15:00

        Bank Jambi raih penghargaan Top 100 CEO 2025, wujud kepemimpinan visioner dalam transformasi daerah

        Bank Jambi raih penghargaan Top 100 CEO 2025, wujud kepemimpinan visioner dalam transformasi daerah

        Senin, 8 Desember 2025 19:06

        Pemprov Jambi siapkan sebanyak 66 ton beras cadangan untuk bencana

        Pemprov Jambi siapkan sebanyak 66 ton beras cadangan untuk bencana

        Jumat, 5 Desember 2025 17:33

        Gubernur Jambi: Pengembangan geopark melalui pendekatan konservasi

        Gubernur Jambi: Pengembangan geopark melalui pendekatan konservasi

        Rabu, 3 Desember 2025 22:58

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        Sabtu, 20 September 2025 16:36

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Selasa, 24 Juni 2025 16:50

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Rabu, 4 Juni 2025 9:50

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Selasa, 4 Maret 2025 16:45

    • Polhukam
      • AHY: Pembenahan infrastruktur awal di Sumatera telan Rp51 triliun

        AHY: Pembenahan infrastruktur awal di Sumatera telan Rp51 triliun

        Minggu, 14 Desember 2025 21:41

        Prabowo soroti stabilitas pangan hadapi permintaan akhir tahun

        Prabowo soroti stabilitas pangan hadapi permintaan akhir tahun

        Minggu, 14 Desember 2025 21:27

        KPK: Kasus Bupati Lampung Tengah tunjukkan lemahnya rekrutmen parpol

        KPK: Kasus Bupati Lampung Tengah tunjukkan lemahnya rekrutmen parpol

        Minggu, 14 Desember 2025 11:35

        Bencana Sumatera: Ketika Politik Hukum Kehilangan Arah dan Negara Kehilangan Keberanian

        Bencana Sumatera: Ketika Politik Hukum Kehilangan Arah dan Negara Kehilangan Keberanian

        Sabtu, 13 Desember 2025 15:27

        Mahfud: Peraturan Polri Nomor 10/2025 bertentangan dengan putusan MK

        Mahfud: Peraturan Polri Nomor 10/2025 bertentangan dengan putusan MK

        Sabtu, 13 Desember 2025 12:41

    • Pendidikan/Kesehatan
      • Gubernur Jambi dorong perusahaan aktif kampanye cegah penyakit menular

        Gubernur Jambi dorong perusahaan aktif kampanye cegah penyakit menular

        Rabu, 10 Desember 2025 15:06

        UDD PMI Jambi tetap buka 24 jam selama libur Nataru

        UDD PMI Jambi tetap buka 24 jam selama libur Nataru

        Senin, 8 Desember 2025 22:18

        LPKA Jambi tularkan ruang belajar metode 30 menit bisa baca Alquran

        LPKA Jambi tularkan ruang belajar metode 30 menit bisa baca Alquran

        Jumat, 5 Desember 2025 17:37

        Tim Biddokkes Polda Jambi bantu penanganan korban banjir Aceh

        Tim Biddokkes Polda Jambi bantu penanganan korban banjir Aceh

        Kamis, 4 Desember 2025 21:53

        Kapolda Jambi berikan peralatan musik kepada penyandang disabilitas

        Kapolda Jambi berikan peralatan musik kepada penyandang disabilitas

        Rabu, 3 Desember 2025 22:47

    • Edisi Khusus
        • Artikel
        • Lipsus
        • Sosok/Profil
        Bapanas: Harga cabai rawit Rp70.534/kg, bawang merah Rp46.516/kg

        Bapanas: Harga cabai rawit Rp70.534/kg, bawang merah Rp46.516/kg

        Minggu, 14 Desember 2025 10:56

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.350/kg, telur ayam Rp32.600/kg

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.350/kg, telur ayam Rp32.600/kg

        Sabtu, 13 Desember 2025 12:45

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.700/kg, telur ayam Rp32.650/kg

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.700/kg, telur ayam Rp32.650/kg

        Jumat, 12 Desember 2025 9:21

        Harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian kompak naik dua hari beruntun

        Harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian kompak naik dua hari beruntun

        Jumat, 12 Desember 2025 8:52

        Pemprov Jambi menargetkan 285 gudang dan gerai KDKMP tuntas dibangun Maret 2026

        Pemprov Jambi menargetkan 285 gudang dan gerai KDKMP tuntas dibangun Maret 2026

        Minggu, 14 Desember 2025 15:00

        Bank Jambi raih penghargaan Top 100 CEO 2025, wujud kepemimpinan visioner dalam transformasi daerah

        Bank Jambi raih penghargaan Top 100 CEO 2025, wujud kepemimpinan visioner dalam transformasi daerah

        Senin, 8 Desember 2025 19:06

        Pemprov Jambi siapkan sebanyak 66 ton beras cadangan untuk bencana

        Pemprov Jambi siapkan sebanyak 66 ton beras cadangan untuk bencana

        Jumat, 5 Desember 2025 17:33

        Gubernur Jambi: Pengembangan geopark melalui pendekatan konservasi

        Gubernur Jambi: Pengembangan geopark melalui pendekatan konservasi

        Rabu, 3 Desember 2025 22:58

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        Sabtu, 20 September 2025 16:36

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Selasa, 24 Juni 2025 16:50

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Rabu, 4 Juni 2025 9:50

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Selasa, 4 Maret 2025 16:45

        Anak-anak Batin Sembilan dapat sentuhan edukasi calon dokter

        Anak-anak Batin Sembilan dapat sentuhan edukasi calon dokter

        Senin, 24 November 2025 9:24

        Perempuan tangguh di balik kemudi: Program TANGKI Elnusa Petrofinbangkitkan UMKM bagi keluarga awak mobil tangki

        Perempuan tangguh di balik kemudi: Program TANGKI Elnusa Petrofinbangkitkan UMKM bagi keluarga awak mobil tangki

        Sabtu, 22 November 2025 10:30

        Natsir, Pemimpin yang dirindukan

        Natsir, Pemimpin yang dirindukan

        Minggu, 9 November 2025 21:51

        Esensi Investasi Sosial Menerangi Lorong Gelap Pembangunan

        Esensi Investasi Sosial Menerangi Lorong Gelap Pembangunan

        Sabtu, 8 November 2025 16:12

        BKKBN Provinsi Jambi gelar pelayanan KB serentak di PT Brahma Binabakti Muaro Jambi

        BKKBN Provinsi Jambi gelar pelayanan KB serentak di PT Brahma Binabakti Muaro Jambi

        Senin, 28 April 2025 16:19

        Menjaga amanah antarkan BBM ke pelosok negeri, kisah AMT raih tiket umroh

        Menjaga amanah antarkan BBM ke pelosok negeri, kisah AMT raih tiket umroh

        Sabtu, 9 Agustus 2025 13:59

        Kiprah Nina Kurnia Dewi di panggung perempuan berpengaruh 2025

        Kiprah Nina Kurnia Dewi di panggung perempuan berpengaruh 2025

        Jumat, 23 Mei 2025 9:37

        Ini sosok penggagas terwujudnya Masjid kubah baret TNI bintang 4

        Ini sosok penggagas terwujudnya Masjid kubah baret TNI bintang 4

        Jumat, 14 Februari 2025 9:52

        Nenek Maryani wujudkan impian daftar haji dengan menabung uang koin

        Nenek Maryani wujudkan impian daftar haji dengan menabung uang koin

        Kamis, 12 Desember 2024 15:34

    • Foto
      • ANTARA JAMBI TANAM MANGROVE MEMENTUM HUT KE-88

        ANTARA JAMBI TANAM MANGROVE MEMENTUM HUT KE-88

        Sabtu, 6 Desember 2025 21:49

        Mendikdasmen serahkan bantuan untuk korban bencana di Agam

        Mendikdasmen serahkan bantuan untuk korban bencana di Agam

        Jumat, 5 Desember 2025 19:48

        Wapres kunjungi korban banjir bandang Palembayan

        Wapres kunjungi korban banjir bandang Palembayan

        Kamis, 4 Desember 2025 16:31

        Percepatan pemulihan bekas banjir bandang Palembayan

        Percepatan pemulihan bekas banjir bandang Palembayan

        Kamis, 4 Desember 2025 10:28

        Pangdam tinjau lokasi banjir bandang Palembayan

        Pangdam tinjau lokasi banjir bandang Palembayan

        Rabu, 3 Desember 2025 10:55

    • Video
      • Dua sisi peran lithium di era teknologi masa kini

        Dua sisi peran lithium di era teknologi masa kini

        Minggu, 14 Desember 2025 22:05

        Eko Yuli capai target PB PABSI di SEA Games 2025

        Eko Yuli capai target PB PABSI di SEA Games 2025

        Minggu, 14 Desember 2025 21:44

        Menbud: 70 situs budaya di Sumatera terdampak bencana

        Menbud: 70 situs budaya di Sumatera terdampak bencana

        Minggu, 14 Desember 2025 21:40

        Gerakan harmonis pesilat Indonesia hasilkan medali emas SEA Games

        Gerakan harmonis pesilat Indonesia hasilkan medali emas SEA Games

        Minggu, 14 Desember 2025 20:05

        Menteri Kebudayaan luncurkan buku Sejarah Indonesia terbaru

        Menteri Kebudayaan luncurkan buku Sejarah Indonesia terbaru

        Minggu, 14 Desember 2025 20:03

    Bermuara di Mahkamah Konstitusi

    Senin, 12 Oktober 2020 9:46 WIB

    Bermuara di Mahkamah Konstitusi

    Pengunjuk rasa membawa poster saat bentrokan antara demonstran dengan polisi saat aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

    ......silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi.....

    Jakarta (ANTARA) -

    Kontroversi terhadap Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja masih berlangsung di masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

    Diperkirakan dalam beberapa hari ke depan, perdebatan juga masih terjadi. Informasi mengenai rencana unjuk rasa juga masih berseliweran di aplikasi perpesanan.

    Semua itu menambah fenomenal perjalanan undang-undang (UU) ini. Sejak awal ketika baru diwacanakan hingga pengajuan ke DPR RI, Rancangan UU (RUU) ini sudah diwarnai beragam sikap dari berbagai komponen masyarakat.

    Ada yang setuju dan ada yang menolak. Sikap berseberangan itu juga mengiringi pembahasannya di DPR RI.

    Sampai akhirnya DPR menyetujui RUU ini disahkan menjadi UU pada 5 Oktober 2020, sikap berseberangan itu masih terjadi. Bahkan pihak yang menolak melanjutkan perjuangan ke ranah ekstraparlementer yang puncaknya pada 8 Oktober 2020.

    Mereka dari beragam latar belakang. Tidak hanya buruh atau pekerja, ada juga mahasiswa, pelajar dan masyarakat.

    Bukan hanya di DKI Jakarta, tetapi juga di berbagai kota besar di Indonesia. Umumnya unjuk rasa itu menyasar kantor DPRD dan pemerintah provinsi.

    Fasum
    Tetapi di Jakarta justru berbeda. Pada awalnya pembahasan hingga persetujuan RUU ini, unjuk rasa dilakukan di sekitar Gedung Parlemen, tempat seluruh proses legislasi.

    Namun setelah 5 Oktober, aksi-aksi penolakan bergeser. Mulai dari Cikarang (Kabupaten Bekasi) dan daerah lainnya.

    Pengunjuk rasa berfoto dengan latar belakang api yang membakar pos polisi saat demonstrasi menentang UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (8/10/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

    Baca juga: Pengamat sebut hal bagus dari UU Ciptaker tidak dijelaskan dari awal

    Puncaknya pada 8 Oktober, aksi-aksi menyasar kawasan bisnis, seperti Senen, Harmoni hingga Sudirman-Thamrin termasuk Bundaran Hotel Indonesia (HI).

    Kerusakan fisik berupa fasilitas umum (fasum) terjadi di sejumlah kawasan. Sejauh ini, kerusakan terparah dialami PT TransJakarta dengan 46 halte, tiga di antaranya harus dirombak total.

    Kerugian fisik atas perusakan, penjarahan dan pembakaran halte tidak diungkapkan. Tetapi butuh kucuran anggaran sekitar Rp65 miliar hingga fasum ini bisa digunakan lagi secara normal.

    Bisa dibayangkan betapa terganggunya mobilitas warga yang sudah terbatas di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat operasional TransJakarta tanpa ada halte.

    Kerugian fisik bisa dikalkulasi dan dana perbaikannya bisa diusahakan, tetapi kerugian masyarakat siapa yang menanggung?

    Kerugian tersebut pasti juga dialami perusuh yang merusak halte-halte itu jika bermobilitas untuk suatu urusan menggunakan TransJakarta dalam kurun waktu hingga beberapa pekan mendatang.

    Belum lagi kalau dikaitkan dengan potensi penyebaran virus corona (COVID-19). Tak sedikit pihak yang mencemaskan munculnya klaster baru dari ajang unjuk rasa, apalagi dari hasil tes cepat (rapid test) yang dilakukan Polda Metro Jaya menunjukkan tak sedikit pedemo yang reaktif.

    Gugatan
    Kini kontroversi terhadap UU ini masih terjadi di masyarakat. Penolak masih pada sikapnya, di sisi lain pemerintah terus menjelaskan substansi UU ini.

    Sebagian pihak mendesak pemerintah membatalkannya tetapi mungkinkah akan dilakukan pemerintah mengingat RUU ini diajukan pemerintah?

    Baca juga: Presiden Jokowi persilakan uji materi jika tidak puas atas UU Ciptaker
    Baca juga: Presiden sebut 3 alasan UU Ciptaker dibutuhkan

    Begitu juga desakan agar pemerintah merevisinya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pasti tidak akan dipenuhi. Perppu pun membutuhkan proses persetujuan dari parlemen.

    Setelah proses DPR, sebuah RUU menjadi UU setelah ditandatangani presiden untuk diundangkan dalam lembaran negara. Jika pun presiden tidak menandatangani, dalam rentang 30 hari sebuah UU tetap sah.

    Karena itu, UU ini tidak bisa lagi dibendung dan akan tetap berlaku. Jajaran pemerintah pun langsung melakukan sosialisasi substansinya.

    Namun, bukan berarti peluang untuk mempersoalkan substansi sebuah UU oleh masyarakat tertutup sama sekali. Peluang itu dapat ditempuh melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Prosedur ini konstitusional dan semua warga negara Indonesia--tentu yang memenuhi persyaratan--berhak mengajukan gugatan ke MK. Apalagi pemerintah pun mengarahkan pemanfaatan prosedur konstitusional ini.

    Transformasi ekonomi
    Presiden Joko Widodo mempersilahkan pihak manapun yang tidak puas atas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) untuk mengajukan uji materi (judicial review) ke MK.

    “Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Ciptaker ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10).

    Sistem ketatanegaraan di negeri ini memang menggariskan seperti itu. Jika masih ada yang merasa tidak puas dan menolak UU disarankan untuk melalui jalur uji materi ke MK.

    Presiden telah memimpin rapat terbatas secara virtual dengan jajarannya termasuk para menteri dan gubernur untuk membahas tentang UU Ciptaker.

    Presiden mencatat setidaknya terdapat 11 klaster dalam UU tersebut yang secara umum bertujuan untuk mempercepat transformasi ekonomi.

    UU itu di antaranya mengatur urusan penyederhanaan perizinan, investasi ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, riset dan inovasi administrasi, kemudahan dan perlindungan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), investasi dan proyek pemerintah serta urusan kawasan ekonomi.

    Indonesia membutuhkan UU Cipta Kerja untuk membuka peluang lapangan kerja yang lebih luas.

    Halte Bus Trans-Jakarta Tosari hangus dibakar pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

    Bohong
    Presiden Joko Widodo menyebutkan terjadinya demonstrasi massa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja karena dilatarbelakangi disinformasi dan juga kabar bohong atau hoaks di media sosial.

    Presiden mencontohkan beberapa kabar keliru, di antaranya yang menyebutkan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral provinsi dihapus.

    Baca juga: Pemuda Muhammadiyah dukung uji materi UU Cipta Kerja ke MK

    Pada UU yang disusun melalui metode Omnibus Law itu, ketentuan upah juga diatur berdasarkan waktu dan hasil yang diperoleh pekerja. Presiden dengan tegas membantah jika ada yang menyebut upah minimum akan dihitung per jam.

    Kemudian, Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja mengatur hak untuk semua cuti. Dari cuti sakit, cuti menikah, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian hingga cuti melahirkan.

    Selain itu, Presiden juga menjelaskan perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak karena harus mengikuti ketentuan di UU Cipta Kerja. Begitu juga dengan jaminan sosial terhadap pekerja yang diakomodasi dalam UU tersebut.

    Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Amdal tetap harus ada bagi industri besar dan penerbitannya harus didasarkan pada studi yang ketat, sedangkan bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.

    Perlu sekali ditegaskan bahwa sistem ketatanegaraan membuka peluang uji materi sebuah UU di MK. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak dipersilahkan mengajukan uji materi ke MK.

    Tidak hanya UU Ciptaker, semua UU bisa digugat ke MK apabila dinilai bertentangan dengan undang-undang dasar (UUD). Saat terjadi unjuk rasa yang juga berakhir anarkis terkait revisi UU tentang KPK, pemerintah juga menawarkan opsi gugatan uji materi ke MK.

    Saat itu isu pelemahan KPK memicu unjuk rasa secara luas di berbagai daerah dan ada yang berakhir ricuh serta adanya perusakan fasilitas umum. Opsi penyelesaian dari kontroversi itu adalah uji materi di MK.

    Kini pintu pun terbuka lebar bagi setiap warga untuk mengajukan gugatan UU Ciptaker ke MK. Jalur ini konstitusional untuk menyampaikan penolakan dengan dalil-dalil hukum daripada melampiaskan ketidakpuasan di jalan-jalan umum.

    Siapa mau menggugat?

    Pewarta: Sri Muryono 
    Uploader : Ariyadi
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Indonesia dan Korea kerja sama perkuat pelindungan hak cipta

    Indonesia dan Korea kerja sama perkuat pelindungan hak cipta

    11 September 2024 17:16

    Ahli: UU Cipta Kerja berisiko makin rentankan kelas pekerja

    Ahli: UU Cipta Kerja berisiko makin rentankan kelas pekerja

    9 Juli 2024 06:49

    Satgas UU Cipta Kerja sosialisasikan kemudahan perizinan berusaha UMKM

    Satgas UU Cipta Kerja sosialisasikan kemudahan perizinan berusaha UMKM

    5 Juli 2024 09:38

    Ganjar: Undang-Undang Cipta Kerja perlu direvisi

    Ganjar: Undang-Undang Cipta Kerja perlu direvisi

    3 Februari 2024 19:49

    MK tolak lima gugatan UU Cipta Kerja

    MK tolak lima gugatan UU Cipta Kerja

    2 Oktober 2023 23:34

    Kemendagri: Bapemperda se-Indonesia di Babel percepat UU Cipta Kerja

    Kemendagri: Bapemperda se-Indonesia di Babel percepat UU Cipta Kerja

    6 Juli 2023 13:31

    Menko: UU Cipta Kerja jadi fondasi kuat lawan goncangan perekonomian

    Menko: UU Cipta Kerja jadi fondasi kuat lawan goncangan perekonomian

    21 Maret 2023 15:09

    Perppu Cipta Kerja buka jalan UMKM bangkit

    Perppu Cipta Kerja buka jalan UMKM bangkit

    7 Maret 2023 08:21

    Terpopuler

    Istri mantan Bupati Muaro Jambi divonis dua tahun kasus suap APBD

    Istri mantan Bupati Muaro Jambi divonis dua tahun kasus suap APBD

    Balai TNBS musnahkan 98,8 hektare sawit ilegal di dalam kawasan

    Balai TNBS musnahkan 98,8 hektare sawit ilegal di dalam kawasan

    Bencana Sumatera: Ketika Politik Hukum Kehilangan Arah dan Negara Kehilangan Keberanian

    Bencana Sumatera: Ketika Politik Hukum Kehilangan Arah dan Negara Kehilangan Keberanian

    Dishub Kabupaten Batang Hari akan perketat keamanan selama Nataru 2025

    Dishub Kabupaten Batang Hari akan perketat keamanan selama Nataru 2025

    PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.700/kg, telur ayam Rp32.650/kg

    PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.700/kg, telur ayam Rp32.650/kg

    Top News

    • Kapolda Jambi ingatkan pengelola SPBU agar tegas terapkan standar operasional

      Kapolda Jambi ingatkan pengelola SPBU agar tegas terapkan standar operasional

      3 jam lalu

    • Bocah terseret arus drainase perumahan di Kota Jambi ditemukan meninggal dunia

      Bocah terseret arus drainase perumahan di Kota Jambi ditemukan meninggal dunia

      13 Desember 2025 11:57

    • Kejari Sarolangun Jambi tahan tersangka penyimpangan pupuk subsidi

      Kejari Sarolangun Jambi tahan tersangka penyimpangan pupuk subsidi

      12 Desember 2025 23:32

    • Polisi dan warga di Jambi rehabilitasi jembatan penghubung antar desa

      Polisi dan warga di Jambi rehabilitasi jembatan penghubung antar desa

      12 Desember 2025 21:55

    • LKBN ANTARA Biro Jambi peduli sesama bantu masyarakat dhuafa dan anak

      LKBN ANTARA Biro Jambi peduli sesama bantu masyarakat dhuafa dan anak

      12 Desember 2025 20:22

    Antara News jambi
    jambi.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Pemerintahan
    • Kabar Jambi
    • Pariwisata/Budaya
    • Edukasi
    • Bisnis
    • Lingkungan
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA