Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perusahaan keuangan berbasis digital (financial technology/fintech) memiliki andil besar dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) selama masa pandemi COVID-19 karena mempercepat program pemerintah.
Baca juga: OJK: Inklusi & literasi keuangan digital seimbang dorong kesejahteraan
Menurut dia, program pemerintah dalam membantu masyarakat saat pandemi COVID-19 disalurkan langsung secara digital ke rekening atau dompet digital penerima bantuan.
Misalnya, lanjut dia, program kartu prakerja yang insentifnya disalurkan kepada penerima langsung melalui mitra digital.
Selain itu, juga ada bantuan produktif kepada 12 juta pelaku usaha mikro kecil masing-masing sebesar Rp2,4 juta yang langsung ditransfer ke rekening digital penerima.
Anggaran pemerintah yang disalurkan dalam sejumlah program pemerintah itu, kata dia, akan terus digenjot dan dipertahankan termasuk memaksimalkan penyerapan program PEN dengan anggaran mencapai Rp695,2 triliun.
Dengan begitu, kata dia, diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi RI hingga tutup 2020 yang ditunjukkan perbaikan pertumbuhan ekonomi pada kuartal III mencapai kontraksi 3,49 persen dari kuartal II yang mencapai kontraksi 5,32 persen.
"Namun, secara kuartal ke kuartal tumbuh 5,05 persen. Jadi, yang perlu kita jaga pertumbuhan kuartal ke kuartal. Kontribusi pemerintah dalam bentuk konsumsi pemerintah besarnya 9 persen," katanya.
Menko Perekonomian menambahkan fintech juga turut berperan memberikan pinjaman dengan total realisasi penyaluran mencapai lebih dari Rp100 triliun hingga September 2020 atau naik 113 persen secara tahunan.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019, tingkat inklusi keuangan mencapai 76 persen dan literasi keuangan yang perlu terus digenjot karena baru mencapai 38 persen.
Pada 2024, pemerintah menargetkan 90 persen inklusi keuangan di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data dari OJK, per September 2020 jumlah fintech di Indonesia mencapai 286 entitas.
Dari jumlah itu, 124 perusahaan merupakan perusahaan pinjam meminjam daring terdaftar dan 33 berizin di OJK, 84 perusahaan inovasi keuangan digital tercatat dan tiga equity crowdfunding berizin.
Baca juga: AFPI dorong "fintech lending" berperan aktif pulihkan ekonomi nasional
Baca juga: Wamen BUMN: Fintech bisa bantu protokol kesehatan dan pulihkan ekonomi