Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) warga yang berkualitas sejak usia dini dengan mengeluarkan peraturan wali kota (Perwal) tentang PAUD.
"Kami memandang PAUD merupakan suatu periode emas dalam menyiapkan generasi yang akan datang, sehingga terbitlah
perwal ini," kata Wakil Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Rabu.
Pada tahun 2020 ini Pemerintah Kota Jambi telah mengeluarkan Perwal nomor 72 tahun 2020 tentang PAUD Kota Jambi dalam rangka implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dijelaskan Maulana, anak yang cerdas, soleh dan soleha merupakan investasi jangka panjang. Sebab dalam pembangunan, khususnya di Kota Jambi sangat diperlukan SDM yang berkualitas.
Terlebih dengan adanya pandemi COVID-19 menurut Maulana telah terjadi kehilangan satu generasi.
Dengan adanya Perwal tersebut, Maulana turut berharap agar Bunda Paud dapat melakukan pendataan terhadap anak-anak usia dini yang belum tersentuh pendidikan. Dimana saat ini sekitar 31 persen anak anak usia dini di Kota Jambi belum mendapatkan pendidikan. Dan pada anak anak kelompok bermain juga masih rendah, hanya sekitar 2,9 persen.
“31 persen itu untuk prasekolah, artinya pada anak usia 0-5 tahun atau kelompok bermain, ini juga banyak yang belum tersentuh pendidikan usia dini, baik formal maupun non formal, kalau informal itu tanggung jawab keluarga,” kata Maulana.
Meski demikian, Maulana berharap pendidikan yang diberikan kepada anak anak usia dini tersebut harus disesuaikan dengan jenjang pendidikannya. Artinya pendidikan yang diberikan kepada anak usia dini yakni pendidikan membangun sikap. Bukan pembelajaran baca tulis hitung yang bernuansa akademik.
"Pendidikan yang diberikan terhadap anak usia dini, haruslah menyenangkan dan menggembirakan," kata Maulana.