Batusangkar, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, mulai mengenalkan cara berinfak dan bersedekah nontunai dengan mudah melalui fasilitas Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).
Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian di Batusangkar, Senin, mengatakan fasilitas berinfak dan bersedekah dengan cara nontunai tersebut sudah mulai diterapkan di masjid Muhammadiyah Batusangkar.
Melalui fasilitas QRIS tersebut, katanya, diharapkan memudahkan serta membantu umat dalam bersedekah melalui telepon pintar atau smartphone yang dimiliki.
"Mudah-mudahan dengan fasilitas QIRIS semakin meningkat motivasi untuk bersedekah lebih banyak lagi dan mengajak orang untuk ikut membelanjakan rezekinya untuk rumah Allah," katanya.
Ia mengatakan dalam percepatan perluasan digitalisasi daerah pemerintah kabupaten juga berkomitmen dan mendukung khususnya pembayaran nontunai berbasis digital.
Apalagi pada era digitalisasi saat ini kemajuan teknologi membuat urusan lebih praktis dan mudah termasuk untuk bersedekah.
Sementara Kepala Bank Nagari Cabang Batusangkar Oktra Firdaus mengatakan semenjak 2019 Bank Nagari sudah mulai meluncurkan program tersebut untuk mendukung program transaksi non tunai yang semakin diminati semenjak pandemi COVID-19.
Diharapkan melalui fasilitas QRIS tersebut memudahkan serta membantu umat dalam bersedekah melalui telepon pintar atau smartphone yang dimilikinya.
Ia mengatakan untuk menghimpun sedekah dari jamaah dengan sistem QRIS masyarakat cukup scan QR Code yang tertera di masjid melalui mobile banking yang sudah terdaftar lalu ketik nominal yang diinginkan.
Setelah discan dengan mencantumkan nominal uang yang disedekahkan secara otomatis uang itu akan masuk ke rekening bank milik masjid yang bersangkutan.
Ia mengatakan fasilitas QRIS Bank Nagari berlaku tidak saja sesama Bank Nagari melainkan juga berlaku antar sesama bank lainnya.
"Walaupun QRIS di Masjid Muhammadiyah Batusangkar adalah bank nagari tetap bisa memakai bank lain untuk berdonasi," katanya.
QRIS fasilitasi tunaikan infak secara non tunai
Senin, 5 April 2021 12:32 WIB