Jambi (ANTARA) - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Polres Batanghari dan Polres Lampung Utara melakukan kolaborasi penangkapan terhadap seorang pria yang terjerat praktik jual beli truk hasil kejahatan di wilayah Lampung Utara.
"Mobil truk itu sebelumnya mengangkut kopi oleh dua orang pelaku asal Lampung, namun diperjalanan kopi itu dijual di Jambi, berikut truknya kepada seseorang di Batanghari. Hingga akhirnya dilaporkan pemilik truk yang kemudian melakukan pengembangan hingga barang bukti truk ditemukan," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan melalui Panit Resmob Ipda Rifqi Abdillah di Jambi, Kamis.
Tersangka yang diamankan tersebut yakni Sabastian (27) warga Jalan KM 6 Muara Tembesi, Kelurahan Kampung Baru Jambi, Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Pada saat dikonfirmasi usai penangkapan tim gabungan, pelaku mengatakan bahwa dirinya mengaku membeli mobil truk yang ternyata hasil kejahatan yang terjadi di Provinsi Lampung Utara beberapa waktu lalu.
Pada penangkapan itu tim Resmob hanya membantu Tim Reskrim Lampung Utara. Tersangka bersama barang bukti mobil truk dibawa ke Lampung Utara untuk diperiksa lebih lanjut atas kasusnya tersebut.
Ipda Rifqi mengatakan bahwa pelaku tersebut diamankan pada hari Kamis dini hari (22/4) sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
"Pelaku beserta barang bukti satu unit mobil truk jenis Colt Diesel Mitsubishi diamankan tim gabungan di rumah mertua tempat pelaku tinggal," kata Ipda Rifqi.
Tersangka penadah ditangkap, barang bukti truk disita di rumah mertua
Kamis, 22 April 2021 10:21 WIB