Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau telah bersepakat dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) untuk meminta bantuan aparat penegak hukum memberantas pungutan liar terkait retribusi sampah.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus melalui pernyataannya, di Pekanbaru, Minggu, mengatakan persoalan pungutan liar retribusi sampah masih ada, di tengah membaiknya pelayanan pengangkutan sampah.
"Kami harus bisa memutus mata rantai pungutan liar yang dilakukan oleh oknum masyarakat dalam bentuk kelompok bermacam-macam," ujarnya pula.
Dia mengatakan selama sembilan tahun ini, pihaknya belum bisa memutus mata rantai sistem yang terjadi di lapangan, karena kasus pungutan liar itu justru terjadi dalam lingkungan internal.
"Pasalnya, oknum-oknum tadi lebih dominan dari kami," ujar Firdaus.
Sebelumnya, Pemkot Pekanbaru bersama forkopimda telah menggelar rapat terkait pungutan liar di sektor pengangkutan sampah itu.
Hasilnya, lanjut Firdaus, Pemkot Pekanbaru tak bisa lagi menggunakan pendekatan persuasif. Namun, Pemkot Pekanbaru harus menggunakan pendekatan hukum untuk menghentikan aksi ini.
"Mereka inilah yang membuat sistem pelayanan kami kacau balau. Mereka harus dihentikan. Jika tidak mau, kami tempuh jalur hukum," ujar Firdaus.
Hingga saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru masih mencari pihak ketiga yang dianggap cocok dalam mengurusi pengangkutan sampah di ibu kota Provinsi Riau ini. Sejak akhir 2020, belum ada pihak ketiga yang dianggap cocok dalam mengurusi sampah di kota ini, sehingga menimbulkan kritikan tajam dari masyarakat.