Jambi (ANTARA) - Lakalantas yang terjadi, Kamis (3/6) lalu, dimana sepeda motor menabrak pejalan kaki di depan pusat perbelanjaan tidak jauh dari lampu merah Simpang Mayang, yang menyebabkan pejalan kaki meninggal dunia (MD).
Berkat sinergi antara Jasa Raharja Jambi dengan Satlantas Polresta Jambi mempercepat proses penyerahan santunan santunan kepada ahli waris korban pejalan kaki yang MD tersebut.
"Penyerahan santunan langsung kami serahkan kepada ahli waris keesokan harinya, tepatnya hari, Jumat (4/6)," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Jambi, M. Zulham, Selasa (8/6).
Dikatakannya, penyerahan santunan dilakukan kurang dari satu hari dengan semangat pelayanan PRIME yaitu Proaktif Ramah Ikhlas Mudah Empati. Diharapkan santunan yang diberikan dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.
Penyerahan santunan kepada korban meninggal dunia memang harus secepatnya diserahkan kepada ahli waris korban lakalantas. Pihaknya bersama-sama dengan Satlantas Polresta Jambi langsung melakukan kunjungan ke rumah ahli waris untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.
"Kami ingin memberikan pelayanan yang Proaktif Ramah Ikhlas Mudah dan Empati," tegasnya.
Ia terus mengimbau para pengendara untuk lebih berhati-hati saat berkendara. Tidak ugal-ugalan dan selalu fokus berkendara. "Sayangilah keluarga di rumah yang senantiasa menunggu," ujarnya.
Dalam menjalankan amanah mengelola Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (DKLLJ) untuk kemudian diserahkan kepada korban kecelakaan, Zulham juga mengimbau para Wajib Pajak untuk membayarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (DKLLJ) tersebut bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan kendaraan di Kantor Bersama SAMSAT.
"Ayo bayarkan SW ke SAMSAT bersamaan dengan pembayaran pajak dan pengesahan STNK karena SW yang Anda bayarkan akan diserahkan kembali kepada para korban kecelakaan lalu lintas," kata Zulham
Ia menambahkan, saat ini sedang dilaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Juni 2021 ini. Sebab itu Zulham mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.***