Jambi (ANTARA) - Sejak Januari hingga Juli 2021 Tempat Penyelamatan Satwa (TPS) Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi telah melepasliarkan 37 ekor satwa ke alam liar.
"Dari sejak TPS BKSDA di buka pada Maret 2020 sampai saat ini ada 55 ekor satwa yang sudah dilepasliarkan, khusus tahun 2021 ini sudah ada 37 ekor satwa yang dilepasliarkan," kata Koordinator Tempat Penyelamatan Satwa BKSDA Jambi Sahron di Jambi, Rabu.
Satwa-satwa yang sudah dilepasliarkan oleh BKSDA Jamb tersebut, di antaranya Beruang (Helarctos malayanus), Ungko (Hylobates agilis), Siamang (Symphalangus syndactylus), Buaya Muara (Crocodylus porosus), Buaya Sinyulong (Crocodylus porosus), Kukang (Nycticebus), Elang Bondol (Haliastur indus), Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), Tapir (Tapiridae), dan Baning Coklat (Manouria emys).
Satwa-satwa tersebut sebelumnya menjalani habituasi di TPS BKSDA Jambi untuk menumbuhkan insting satwa hidup di alam liar.
BKSDA Jambi melepasliarkan 37 ekor satwa tersebut di tiga lokasi cagar alam, di antaranya Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Taman Nasional Berbak Sembilang dan Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur Jambi, Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dia menjelaskan setelah dilepasliarkan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap satwa-satwa tersebut selama beberapa pekan. Monitoring dan evaluasi tersebut untuk memastikan satwa tersebut dapat bertahan hidup di alam liar.
"Buaya Sinyulong (Crocodylus porosus) dengan ukuran 4,5 meter kemarin kita lepaskan di Taman Berbak Sembilang yang wilayahnya sudah masuk ke Provinsi Sumatera Selatan," kata Sahron.
Saat ini, masih terdapat 21 ekor satwa di TPS BKSDA Jambi yang menjalani habituasi atau menumbuhkan insting satwa hidup di alam liar, di antaranya enam ekor beruang.
Sebanyak enam ekor beruang tersebut terdiri atas satu ekor beruang dewasa dan lima ekor anak beruang. Satu ekor beruang dewasa tersebut merupakan beruang yang diserahkan oleh warga karena dalam kondisi sakit akibat terkena jebakan.
"Untuk anak beruang usianya saat ini 1,5 tahun, beruang-beruang tersebut kan dilepasliarkan jika sudah menginjak usia dua tahun serta dengan memperhatikan insting dari beruang tersebut, jika sudah bisa bertahan hidup di alam liar akan dilepasliarkan," kata Sahron.
BKSDA Jambi lepasliarkan 37 ekor satwa dilindungi sepanjang Januari-Juli 2021
Kamis, 5 Agustus 2021 1:09 WIB