Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa para penyandang disabilitas (difabel) dapat mengabdi sebagai aparatur spil negara (ASN) Polri melalui Program Prioritas Kapolri.
Program tersebut diharapkan dapat membangun persamaan persepsi dan menjadi upaya peningkatan akses pada ketersediaan lapangan kerja di lingkungan Polri bagi penyandang disabilitas.
Selain itu, Program Prioritas Kapolri merupakan wujud nyata dari upaya Polri dalam memberikan kesempatan kepada siapa pun, termasuk penyandang disabilitas, untuk berkontribusi lebih nyata kepada negara.
Baca juga: Angkie dorong percepatan alokasi vaksin 1.316 disabilitas di Bogor
Terdapat 16 Program Prioritas Kapolri yang ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 28 Januari 2021, tepat sehari setelah dilantik. Salah satu program yang diusung adalah menjadikan sumber daya manusia (SDM) Polri unggul di era Police 4.0.
“Perlu adanya peningkatan kuantitas dan kualitas SDM Polri, di mana salah satu aksinya adalah dengan mengalokasikan rekrutmen ASN Polri yang mengakomodir kelompok berkebutuhan khusus sesuai dengan kebutuhan yang ada di Polri,” tutur Rusdi.
Gagasan tersebut didasari beberapa hal, yakni data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai angka 6,2 juta jiwa. Namun, hingga saat ini baru sekitar 20 persen penyandang disabilitas yang memperoleh kesempatan kerja.
Baca juga: Kemendikbudristek ubah stigma disabilitas melalui sekolah inklusif
Kemudian, Pasal 11 huruf a UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyebutkan bahwa hak penyandang disabilitas meliputi hak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau swasta tanpa diskriminasi. Selanjutnya, terdapat arahan Presiden Joko Widodo kepada instansi pemerintah agar menyediakan kuota 2 persen dari keseluruhan formasi CASN bagi penyandang disabilitas.
“Perekrutan CPNS bagi penyandang disabilitas juga telah diatur dalam Permen PANRB 27/2021 tentang Pengadaan PNS,” tuturnya.
Rusdi mengatakan bahwa Polri sebagai lembaga pemerintah mendukung upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka memenuhi hak dan akses penyandang disabilitas terhadap sektor pekerjaan, khususnya untuk mengabdi sebagai ASN Polri.
Oleh karena itu, dalam perekrutan ini, kelompok disabilitas akan ditempatkan di sejumlah bidang meliputi administrasi, pelayanan, analisa teknologi, informasi, serta tidak menutup kemungkinan para ASN yang terpilih akan disesuaikan posisinya dengan kebutuhan Polri.
Baca juga: Kemnaker: Penyandang disabilitas alami kesenjangan dalam dunia kerja