Mataram (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan seorang pedagang nasi di Lingkungan Gubug Mamben.
"Jadi olah TKP ini merupakan tindak lanjut dari laporan anggota polsek yang menemukan sebuah peristiwa penganiayaan hingga mengakibatkan si korban meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa usai melakukan olah TKP di Mataram, Selasa.
Korban yang kesehariannya mengais rejeki dari berdagang nasi ini berinisial FI (44). Dari identifikasi dikatakan Kadek bahwa korban masih berbesan dengan pelaku berinisial HU (45). "Korban dengan pelaku ini masih ipar," ujarnya.
Kemudian tindak pidana penganiayaan yang berujung tewasnya korban di rumahnya itu terjadi pada Selasa (21/9) dini hari. Rumah korban dengan pelaku ini masih berada dalam satu halaman.
"Ketika itu korban sedang tidur sendiri di ruang tamu. Kemudian pelaku datang dan langsung menikam korban dengan sebilah belati," ucapnya.
Suami korban yang mendengar teriakan di ruang tamu, langsung keluar dari kamar tidurnya. Ketika aksinya ketahuan, pelaku kabur dan bersembunyi ke dalam rumahnya yang berjarak tembok dengan rumah korban.
"Pelaku ini langsung mengambil tombak dan mengancam suami korban," ungkap Kadek Adi.
Ketegangan yang terjadi antara suami korban dengan pelaku itu kemudian terdengar oleh warga sekitarnya. Warga sempat ingin menghakimi pelaku yang bersembunyi di dalam rumahnya.
"Dalam situasi itu anggota yang mendapat laporan, langsung datang ke lokasi kejadian dan terpantau memang sudah terjadi kekacauan," ucapnya.
Situasi ketegangan yang terjadi Selasa (21/9) dini hari itu terpantau dari kondisi kaca jendela rumah korban pecah belah, pintu jebol, dan sekelilingnya terdapat belahan batu bata yang berserakan.
Kemudian terkait dengan motif dari kasus ini diduga karena pelaku merasa keberatan saat ditegur korban ketika membuang sampah sembarangan di saluran selokan yang berada di depan halaman rumah.
"Untuk sementara karena dendam lama, sering dihina korban dan puncaknya ketika ditegur buang sampah," kata Kadek Adi.
Lebih lanjut, Kadek Adi mengatakan bahwa pelaku kini telah ditangkap dan diamankan di Mapolresta Mataram. "Barang bukti untuk menikam korban sudah kita amankan, tombak juga," ujar dia.
Karena perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai pandai besi ini ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Seorang pria dikepung warga usai tikam kakak ipar sendiri
Selasa, 21 September 2021 14:51 WIB