Dalam peristiwa perampokan tersebut, korban mengalami luka tusukan sebanyak 10 liang dan kehilangan satu unit mobil miliknya.
"Pelaku berinisial MNF (26) terpaksa ditembak kakinya, karena melakukan perlawanan saat penangkapan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Rabu (22/12).
Ia mengatakan bahwa pelaku yang tak lain merupakan teman korban ditangkap petugas di kawasan Medan Belawan.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dan satu unit mobil milik korban.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, diketahui motif perampokan dan penikaman tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati.
"Pelaku sakit hati karena dihina oleh korban," ujarnya.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Peristiwa perampokan terjadi pada Selasa dini hari (21/12) di Jalan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Korban berinisial IK pertama kali ditemukan oleh seorang pengemudi ojek daring yang melintas di lokasi kejadian. Saat itu, sang pengemudi melihat korban sudah terkapar di tepi jalan dalam kondisi badan yang berlumuran darah.
Pengemudi tersebut kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.