Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jambi melakukan hibah tanah kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI sebagai wujud sinergi dalam melaksanakan program pelayanan kepegawaian dan pembangunan sumber daya manusia.
"Penandatangan hibah tanah ini merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan BKN RI dalam upaya membangun sumber daya manusia dalam pemerintahan, karena aset yang paling utama dalam pembangunan adalah sumber daya manusia," kata Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Selasa.
Pemerintah Provinsi Jambi telah menghibahkan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi kepada BKN RI. BMD tersebut merupakan sebagian dari sertifikat Hak Pakai Nomor 11 Tahun 1996. Luas tanah 20.105 meter persegi dengan nilai perolehan Rp48 ribu per meter per segi.
BMD berupa tanah tersebut berlokasi di jalan Jambi-Palembang kilometer 11, Desa Pondok Meja Kabupaten Muaro Jambi.
Al Haris menjelaskan hibah aset berupa tanah tersebut merupakan bentuk dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Jambi kepada BKN RI dalam melaksanakan program kerja di Provinsi Jambi. Dengan beralih-nya status kepemilikan tersebut diharapkan dapat membantu BKN RI dalam penatausahaan dan tata kelola aset sesuai dengan rencana strategis BKN yang berpedoman pada aturan perundang undangan yang berlaku.
"Saya yakin Pemerintah Provinsi Jambi dan BKN RI memiliki semangat yang sama dalam pembekalan dan pembenahan aparatur dalam mewujudkan tersedianya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kompetensi, berdaya saing, memiliki akhlak dan karakter yang baik, serta memiliki kemauan yang kuat untuk berpartisipasi dalam mewujudkan kemajuan pembangunan daerah dan negara," kata Al Haris.
Selain itu hibah tanah tersebut di harapkan mendukung maksimalisasi dan keberhasilan pelaksanaan program BKN RI di Provinsi Jambi.
Sementara itu pelaksana tugas Kepala BKN RI Bima Haria Wibisana mengatakan, di lokasi tersebut akan digunakan sebagai tempat ujian dinas dan sebagainya. Dan sebagai tempat untuk melakukan seleksi dan penerimaan calon ASN. Karena saat ini penerimaan calon ASN menggunakan sistem yang rumit sehingga memerlukan suatu tempat yang mendukung dalam proses penerimaan pegawai.
"Kami melakukan perubahan besar-besaran dalam sistem Unit Pelaksana Tugas (UPT) BKN pada hal mendasar yaitu untuk melakukan seleksi dan rekrutmen calon ASN," kata Bima Haria Wibisana.
Pemprov Jambi hibahkan tanah ke BKN RI wujud sinergitas
Selasa, 18 Januari 2022 19:04 WIB