Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membahas literasi penegakan hukum Undang-Undang Cipta Kerja bagi para pengusaha.
"Maksud dan tujuan kunjungan ke Kejaksaan Agung adalah untuk menjalin kerja sama terutama dalam hal edukasi dan memperkaya literasi terkait dengan Undang-Undang Omnibus Law," kata Bamsoet, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis malam.
Kedatangan Bamsoet bersama rombongan Badan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kadin Indonesia diterima oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Bamsoet yang juga Ketua MPR RI itu berharap kerja sama dengan Kejaksaan Agung dapat membantu pengusaha memperoleh informasi dan edukasi hukum yang sedang berjalan di Tanah Air.
Selain soal literasi edukasi UU Cipta Kerja atau UU Omnibus Law (karena penyusunan UU ini menggunakan metode omnibus law), pertemuan tersebut juga membahas upaya penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif yang tengah digalakkan oleh Jaksa Agung.
Bamsoet mendukung strategis keadilan restoratif (restorative justice) yang dikembangkan oleh Jaksa Agung.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berterima kasih atas kunjungan tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti kerja sama dalam rangka melakukan edukasi dengan Kadin Indonesia terkait dengan pandangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bagi Kadin di daerah pascaputusan Mahkamah Agung.
Burhanuddin berharap kerja sama dengan Kadin Indonesia akan terjalin makin erat khususnya dalam memberikan literasi kepada pengusaha akan penegakan hukum sehingga kegiatan perekonomian dan peningkatan investasi dapat berjalan dengan baik dan taat hukum.
Baca juga: Akademisi dorong perbaikan susbtansi UU Ciptaker
Baca juga: Rapat Paripurna DPR setujui revisi UU PPP menjadi usul inisiatif DPR
Baca juga: Menkumham tegaskan pemerintah patuhi putusan MK tentang UU Cipta Kerja