• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jambi
Senin, 15 Desember 2025
Antara News jambi
Antara News jambi
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Olahraga
    • Pembalap Sulsel tewas kecelakaan final Sumatera Cup Prix di Jambi

      Pembalap Sulsel tewas kecelakaan final Sumatera Cup Prix di Jambi

      Minggu, 14 Desember 2025 22:47

      Klasemen Super League: Persib Bandung gagal salip Persija Jakarta

      Klasemen Super League: Persib Bandung gagal salip Persija Jakarta

      Minggu, 14 Desember 2025 21:31

      Menembak sumbang emas dari nomor 10m Air Rifle Beregu Putri

      Menembak sumbang emas dari nomor 10m Air Rifle Beregu Putri

      Sabtu, 13 Desember 2025 12:52

      Angers menang telak 4-1 ketika jamu Nantes

      Angers menang telak 4-1 ketika jamu Nantes

      Sabtu, 13 Desember 2025 12:49

      Kejurprov balap sepeda ajang evaluasi atlet Jambi

      Kejurprov balap sepeda ajang evaluasi atlet Jambi

      Jumat, 12 Desember 2025 21:58

  • Nasional
    • Kemensos telah serahkan data 21,3 juta penerima bansos pangan

      Kemensos telah serahkan data 21,3 juta penerima bansos pangan

      Selasa, 21 Maret 2023 8:10

      Presiden Jokowi: Pandemi tunjukkan masalah bisa dorong semua bekerja

      Presiden Jokowi: Pandemi tunjukkan masalah bisa dorong semua bekerja

      Senin, 20 Maret 2023 14:20

      KPAI: Intervensi berkelanjutan perlu dilakukan turunkan stunting

      KPAI: Intervensi berkelanjutan perlu dilakukan turunkan stunting

      Sabtu, 18 Maret 2023 8:10

      Menag: Indonesia prioritas dapat tambahan kuota jamaah haji

      Menag: Indonesia prioritas dapat tambahan kuota jamaah haji

      Senin, 13 Maret 2023 7:07

      Kemenag dan Saudi sepakat berlakukan Visa Bio, permudah jamaah haji

      Kemenag dan Saudi sepakat berlakukan Visa Bio, permudah jamaah haji

      Jumat, 10 Maret 2023 2:59

  • Kabar Jambi
    • Umum
    • Info Kabupaten Batanghari
    • Info Kabupaten Tanjung Jabung Timur
    • Info Kabupaten Sarolangun
    • Info KPU
    • Info Kota Jambi
    • Info Kabupaten Tanjabbar
    • Info Kabupaten Tanjabtim
    • Info Kabupaten Muaro Jambi
    • Info Kabupaten Tebo
    • Info Kabupaten Bungo
    • Info Kabupaten Merangin
    • Info Kabupaten Kerinci
    • Info Kabupaten Sungai Penuh
    • Pariwisata/Budaya
      • PKK Provinsi Jambi kembangkan program cara mudah berpantun lestarikan budaya

        PKK Provinsi Jambi kembangkan program cara mudah berpantun lestarikan budaya

        Minggu, 14 Desember 2025 15:01

        Perempuan Melayu Jambi dorong busana adat pengantin miliki HKI

        Perempuan Melayu Jambi dorong busana adat pengantin miliki HKI

        Sabtu, 29 November 2025 22:48

        Pemprov Jambi dorong pengembangan wisata berbasis kreatif dan inovasi

        Pemprov Jambi dorong pengembangan wisata berbasis kreatif dan inovasi

        Kamis, 20 November 2025 15:27

        Pemkot Jambi kenang Al Habib Husein peletak peradaban Islam di Jambi

        Pemkot Jambi kenang Al Habib Husein peletak peradaban Islam di Jambi

        Senin, 3 November 2025 18:12

        Menbud: Kuasai banyak bahasa mampu permudah pahami kekayaan negara

        Menbud: Kuasai banyak bahasa mampu permudah pahami kekayaan negara

        Selasa, 28 Oktober 2025 11:33

    • Ekonomi
        • Info Bisnis
        • Makro/Mikro
        • Moneter
        Bapanas: Harga cabai rawit Rp70.534/kg, bawang merah Rp46.516/kg

        Bapanas: Harga cabai rawit Rp70.534/kg, bawang merah Rp46.516/kg

        Minggu, 14 Desember 2025 10:56

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.350/kg, telur ayam Rp32.600/kg

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.350/kg, telur ayam Rp32.600/kg

        Sabtu, 13 Desember 2025 12:45

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.700/kg, telur ayam Rp32.650/kg

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.700/kg, telur ayam Rp32.650/kg

        Jumat, 12 Desember 2025 9:21

        Harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian kompak naik dua hari beruntun

        Harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian kompak naik dua hari beruntun

        Jumat, 12 Desember 2025 8:52

        Pemprov Jambi menargetkan 285 gudang dan gerai KDKMP tuntas dibangun Maret 2026

        Pemprov Jambi menargetkan 285 gudang dan gerai KDKMP tuntas dibangun Maret 2026

        Minggu, 14 Desember 2025 15:00

        Bank Jambi raih penghargaan Top 100 CEO 2025, wujud kepemimpinan visioner dalam transformasi daerah

        Bank Jambi raih penghargaan Top 100 CEO 2025, wujud kepemimpinan visioner dalam transformasi daerah

        Senin, 8 Desember 2025 19:06

        Pemprov Jambi siapkan sebanyak 66 ton beras cadangan untuk bencana

        Pemprov Jambi siapkan sebanyak 66 ton beras cadangan untuk bencana

        Jumat, 5 Desember 2025 17:33

        Gubernur Jambi: Pengembangan geopark melalui pendekatan konservasi

        Gubernur Jambi: Pengembangan geopark melalui pendekatan konservasi

        Rabu, 3 Desember 2025 22:58

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        Sabtu, 20 September 2025 16:36

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Selasa, 24 Juni 2025 16:50

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Rabu, 4 Juni 2025 9:50

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Selasa, 4 Maret 2025 16:45

    • Polhukam
      • AHY: Pembenahan infrastruktur awal di Sumatera telan Rp51 triliun

        AHY: Pembenahan infrastruktur awal di Sumatera telan Rp51 triliun

        Minggu, 14 Desember 2025 21:41

        Prabowo soroti stabilitas pangan hadapi permintaan akhir tahun

        Prabowo soroti stabilitas pangan hadapi permintaan akhir tahun

        Minggu, 14 Desember 2025 21:27

        KPK: Kasus Bupati Lampung Tengah tunjukkan lemahnya rekrutmen parpol

        KPK: Kasus Bupati Lampung Tengah tunjukkan lemahnya rekrutmen parpol

        Minggu, 14 Desember 2025 11:35

        Bencana Sumatera: Ketika Politik Hukum Kehilangan Arah dan Negara Kehilangan Keberanian

        Bencana Sumatera: Ketika Politik Hukum Kehilangan Arah dan Negara Kehilangan Keberanian

        Sabtu, 13 Desember 2025 15:27

        Mahfud: Peraturan Polri Nomor 10/2025 bertentangan dengan putusan MK

        Mahfud: Peraturan Polri Nomor 10/2025 bertentangan dengan putusan MK

        Sabtu, 13 Desember 2025 12:41

    • Pendidikan/Kesehatan
      • Gubernur Jambi dorong perusahaan aktif kampanye cegah penyakit menular

        Gubernur Jambi dorong perusahaan aktif kampanye cegah penyakit menular

        Rabu, 10 Desember 2025 15:06

        UDD PMI Jambi tetap buka 24 jam selama libur Nataru

        UDD PMI Jambi tetap buka 24 jam selama libur Nataru

        Senin, 8 Desember 2025 22:18

        LPKA Jambi tularkan ruang belajar metode 30 menit bisa baca Alquran

        LPKA Jambi tularkan ruang belajar metode 30 menit bisa baca Alquran

        Jumat, 5 Desember 2025 17:37

        Tim Biddokkes Polda Jambi bantu penanganan korban banjir Aceh

        Tim Biddokkes Polda Jambi bantu penanganan korban banjir Aceh

        Kamis, 4 Desember 2025 21:53

        Kapolda Jambi berikan peralatan musik kepada penyandang disabilitas

        Kapolda Jambi berikan peralatan musik kepada penyandang disabilitas

        Rabu, 3 Desember 2025 22:47

    • Edisi Khusus
        • Artikel
        • Lipsus
        • Sosok/Profil
        Bapanas: Harga cabai rawit Rp70.534/kg, bawang merah Rp46.516/kg

        Bapanas: Harga cabai rawit Rp70.534/kg, bawang merah Rp46.516/kg

        Minggu, 14 Desember 2025 10:56

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.350/kg, telur ayam Rp32.600/kg

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.350/kg, telur ayam Rp32.600/kg

        Sabtu, 13 Desember 2025 12:45

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.700/kg, telur ayam Rp32.650/kg

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.700/kg, telur ayam Rp32.650/kg

        Jumat, 12 Desember 2025 9:21

        Harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian kompak naik dua hari beruntun

        Harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian kompak naik dua hari beruntun

        Jumat, 12 Desember 2025 8:52

        Pemprov Jambi menargetkan 285 gudang dan gerai KDKMP tuntas dibangun Maret 2026

        Pemprov Jambi menargetkan 285 gudang dan gerai KDKMP tuntas dibangun Maret 2026

        Minggu, 14 Desember 2025 15:00

        Bank Jambi raih penghargaan Top 100 CEO 2025, wujud kepemimpinan visioner dalam transformasi daerah

        Bank Jambi raih penghargaan Top 100 CEO 2025, wujud kepemimpinan visioner dalam transformasi daerah

        Senin, 8 Desember 2025 19:06

        Pemprov Jambi siapkan sebanyak 66 ton beras cadangan untuk bencana

        Pemprov Jambi siapkan sebanyak 66 ton beras cadangan untuk bencana

        Jumat, 5 Desember 2025 17:33

        Gubernur Jambi: Pengembangan geopark melalui pendekatan konservasi

        Gubernur Jambi: Pengembangan geopark melalui pendekatan konservasi

        Rabu, 3 Desember 2025 22:58

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        Sabtu, 20 September 2025 16:36

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Selasa, 24 Juni 2025 16:50

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Rabu, 4 Juni 2025 9:50

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Selasa, 4 Maret 2025 16:45

        Anak-anak Batin Sembilan dapat sentuhan edukasi calon dokter

        Anak-anak Batin Sembilan dapat sentuhan edukasi calon dokter

        Senin, 24 November 2025 9:24

        Perempuan tangguh di balik kemudi: Program TANGKI Elnusa Petrofinbangkitkan UMKM bagi keluarga awak mobil tangki

        Perempuan tangguh di balik kemudi: Program TANGKI Elnusa Petrofinbangkitkan UMKM bagi keluarga awak mobil tangki

        Sabtu, 22 November 2025 10:30

        Natsir, Pemimpin yang dirindukan

        Natsir, Pemimpin yang dirindukan

        Minggu, 9 November 2025 21:51

        Esensi Investasi Sosial Menerangi Lorong Gelap Pembangunan

        Esensi Investasi Sosial Menerangi Lorong Gelap Pembangunan

        Sabtu, 8 November 2025 16:12

        BKKBN Provinsi Jambi gelar pelayanan KB serentak di PT Brahma Binabakti Muaro Jambi

        BKKBN Provinsi Jambi gelar pelayanan KB serentak di PT Brahma Binabakti Muaro Jambi

        Senin, 28 April 2025 16:19

        Menjaga amanah antarkan BBM ke pelosok negeri, kisah AMT raih tiket umroh

        Menjaga amanah antarkan BBM ke pelosok negeri, kisah AMT raih tiket umroh

        Sabtu, 9 Agustus 2025 13:59

        Kiprah Nina Kurnia Dewi di panggung perempuan berpengaruh 2025

        Kiprah Nina Kurnia Dewi di panggung perempuan berpengaruh 2025

        Jumat, 23 Mei 2025 9:37

        Ini sosok penggagas terwujudnya Masjid kubah baret TNI bintang 4

        Ini sosok penggagas terwujudnya Masjid kubah baret TNI bintang 4

        Jumat, 14 Februari 2025 9:52

        Nenek Maryani wujudkan impian daftar haji dengan menabung uang koin

        Nenek Maryani wujudkan impian daftar haji dengan menabung uang koin

        Kamis, 12 Desember 2024 15:34

    • Foto
      • ANTARA JAMBI TANAM MANGROVE MEMENTUM HUT KE-88

        ANTARA JAMBI TANAM MANGROVE MEMENTUM HUT KE-88

        Sabtu, 6 Desember 2025 21:49

        Mendikdasmen serahkan bantuan untuk korban bencana di Agam

        Mendikdasmen serahkan bantuan untuk korban bencana di Agam

        Jumat, 5 Desember 2025 19:48

        Wapres kunjungi korban banjir bandang Palembayan

        Wapres kunjungi korban banjir bandang Palembayan

        Kamis, 4 Desember 2025 16:31

        Percepatan pemulihan bekas banjir bandang Palembayan

        Percepatan pemulihan bekas banjir bandang Palembayan

        Kamis, 4 Desember 2025 10:28

        Pangdam tinjau lokasi banjir bandang Palembayan

        Pangdam tinjau lokasi banjir bandang Palembayan

        Rabu, 3 Desember 2025 10:55

    • Video
      • Skater Basral Graito rengkuh emas SEA Games lewat kemenangan dramatis

        Skater Basral Graito rengkuh emas SEA Games lewat kemenangan dramatis

        Senin, 15 Desember 2025 1:39

        Maraton dan jalan cepat bawa Indonesia sabet 4 emas di SEA Games 2025

        Maraton dan jalan cepat bawa Indonesia sabet 4 emas di SEA Games 2025

        Senin, 15 Desember 2025 0:51

        Dua sisi peran lithium di era teknologi masa kini

        Dua sisi peran lithium di era teknologi masa kini

        Minggu, 14 Desember 2025 22:05

        Eko Yuli capai target PB PABSI di SEA Games 2025

        Eko Yuli capai target PB PABSI di SEA Games 2025

        Minggu, 14 Desember 2025 21:44

        Menbud: 70 situs budaya di Sumatera terdampak bencana

        Menbud: 70 situs budaya di Sumatera terdampak bencana

        Minggu, 14 Desember 2025 21:40

    RUU TPKS dan perlindungan extra ordinary bagi korban

    Senin, 28 Februari 2022 9:05 WIB

    RUU TPKS dan perlindungan extra ordinary bagi korban

    Sejumlah aktivis organisasi perempuan membawa spanduk pada Kampanye Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (10/12/2021). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa.

    Jakarta (ANTARA) - Lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan bentuk respons dari pemerintah dan DPR atas kondisi kasus kejahatan serta kekerasan seksual yang terus meningkat di Tanah Air.

    Sebagai gambaran, payung hukum penghapusan kekerasan seksual ini sebenarnya telah diusulkan oleh Komnas Perempuan kepada eksekutif dan legislatif sejak 2014 silam.

    Namun hingga kini RUU TPKS yang dinantikan belum juga selesai atau rampung menjadi sebuah produk undang-undang. Ada beragam problem dan tantangan yang menyebabkan RUU ini tak kunjung selesai untuk diketok menjadi undang-undang.

    Yang paling mendasar ialah adanya perbedaan pandangan di Gedung Parlemen mengenai beberapa substansi atau ruang lingkup dari RUU itu sendiri.

    Pada pokoknya, pihak atau fraksi yang menolak menyarankan agar RUU TPKS juga memuat aturan tentang zina, kumpul kebo dan seks menyimpang.

    Sementara, dari Komnas Perempuan sendiri memandang hal tersebut sama sekali tidak bisa dicampuradukan dengan RUU TPKS. Sebab, RUU TPKS disusun lebih menyasar atau mengarah pada unsur kekerasan fisik, psikis dan lain sebagainya.

    Setelah berkutat sekitar delapan tahun, RUU TPKS tampaknya mulai menemukan titik terang untuk pencegahan, penegakan dan perlindungan bagi korban.

    Sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej RUU inisiatif DPR tersebut kini sudah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

    Kendati DPR saat ini dalam masa reses, pimpinan Badan Musyawarah DPR telah memberikan izin prinsip agar RUU TPKS dilakukan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).

    Baca juga: Anggota DPR harap RUU TPKS jangkau kekerasan seksual di medsos

    Jaminan perlindungan
    Pemerintah dan DPR terus berupaya agar substansi dari RUU TPKS tersebut betul-betul memberikan perlindungan yang luar biasa atau extra ordinary kepada para korban.

    Sebagai gambaran data, berdasarkan laporan Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas HAM menyebutkan terdapat sekitar 6.000 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Tanah Air.

    Sayangnya, dari 6.000 kasus yang terjadi, perkara yang sampai naik ke ranah meja hijau kurang dari tiga ratus kasus atau hanya sekitar lima persen saja.

    Kecilnya persentase kasus yang bisa dibawa atau diseret ke pengadilan menimbulkan suatu pertanyaan besar. Kenapa kasus yang betul-betul terjadi, ada korban dan pelaku namun gagal menjadi sebuah kenyataan perkara.

    Dari kajian yang dilakukan oleh tim penyusun RUU TPKS, ditemukan bahwa selama ini pengungkapan kasus kekerasan seksual terkendala di hukum acara pidana.

    Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa hukum acara RUU TPKS sangat detail dan komprehensif. Sebagai contoh, satu saksi dan alat bukti lainnya sudah cukup bagi aparat penegak hukum untuk memproses kasus. Kemudian, keterangan korban dan ditambah alat bukti lainnya juga sudah cukup memproses kasus tersebut.

    Bahkan, keterangan dari seorang korban yang disabilitas dan memiliki kekuatan yang sama dengan alat bukti lainnya, juga sudah cukup bagi aparat hukum memproses perbuatan pelaku.

    Tidak hanya itu, dalam RUU TPKS barang bukti masuk menjadi alat bukti. Perlu diketahui, dalam KUHAP barang bukti dan alat bukti merupakan dua hal yang berbeda.

    Barang bukti diatur dalam Pasal 39 sementara alat bukti diatur dalam Pasal 284 KUHAP. Akan tetapi, dalam RUU TPKS alat bukti adalah barang bukti.

    "Jadi RUU TPKS ini mempermudah. Bahkan, ada ketentuan dalam RUU ini penyidik wajib memproses dan tidak boleh menolak laporan," kata Prof Eddy sapaan akrabnya.

    Baca juga: Wamenkumham: Kekerasan seksual tidak boleh gunakan restorative justice

    Restorative justice
    Dalam RUU TPKS yang masih dibahas oleh eksekutif dan legislatif, penyelesaian kasus kekerasan atau kejahatan seksual sama sekali tidak boleh menggunakan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

    Khusus di RUU TPKS, pendekatan keadilan restoratif sama sekali tidak dibenarkan. Hal itu dilatarbelakangi banyaknya kasus yang terjadi namun selesai dengan cara damai atau menggunakan kekuatan finansial pelaku.

    Prof Eddy mengatakan tak jarang pelaku kejahatan seksual dilakukan oleh orang yang memiliki banyak uang dengan korban rata-rata masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

    Begitu kasus terungkap, pelaku biasanya menggunakan uang sebagai solusi damai dengan pelaku. Hal tersebut lah yang ditentang oleh RUU TPKS.

    Dalam RUU TPKS, selain adanya pidana kurungan, seorang hakim juga wajib menentukan besaran restitusi atau ganti kerugian yang harus dibayar pelaku kepada korban.

    Khusus pembayaran restitusi atau ganti kerugian kepada korban atau keluarga korban, pihak kepolisian juga dimudahkan. Kemudahan ini merujuk kepada sita aset pelaku.

    Artinya, begitu seseorang ditetapkan menjadi tersangka maka polisi bisa langsung menyita aset pelaku sebagai jaminan pembayaran restitusi. Tujuannya, jangan sampai pelaku mengalihkan asetnya demi menghindari kewajiban membayar restitusi.

    Apabila jumlah aset pelaku tidak mencukupi untuk membayar restitusi maka ia dikenakan hukuman subsider. Sementara, kekurangan restitusi guna biaya pengobatan dan pemulihan korban, akan ditanggung oleh negara atau yang disebut dengan istilah kompensasi.

    Selain kompensasi dari negara, pembayaran restitusi atau biaya untuk pemulihan korban kekerasan seksual juga bisa diselesaikan melalui mekanisme penerapan dana talangan atau victim trust fund.

    Penerapan dana talangan ini juga sejalan dengan usulan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyarankan mekanisme tersebut diterapkan dalam pembahasan RUU TPKS untuk membayar restitusi bagi para korban.

    Pada dasarnya, victim trust fund ini sudah ada dan diterapkan oleh dunia internasional, dan secara praktik sebenarnya sudah diterapkan juga oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Dengan menerapkan mekanisme victim trust fund atau dana talangan bagi korban kejahatan seksual, maka pemulihan korban akan jauh lebih teratasi serta komprehensif.

    Untuk pengelolaan, nantinya akan ada sebuah lembaga atau badan yang mengelola dana ganti kerugian. Namun, yang paling memungkinkan hal tersebut dilakukan oleh LPSK.

    Menurut, Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Abraham Todo Napitupulu langkah tersebut dinilai penting untuk dipertimbangkan dan diterapkan. Tujuannya, agar pelaku tidak berhadapan dengan korban secara langsung dalam hal pembayaran restitusi.

    Sebab, penting untuk dipahami bahwa negara harus memposisikan diri bekerja untuk para korban. Dalam hal ini, jika pemerintah ingin menyita aset pelaku guna membayar restitusi juga tidak masalah sepanjang hak korban terpenuhi.

    Selain itu, dana talangan tersebut juga berfungsi untuk menampung anggaran yang selama ini hanya digunakan sebagai penegakan hukum. Salah satunya ialah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Sebagai gambaran, pada 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan keuangan negara sebesar Rp293 miliar. Kemudian, pada 2021 lembaga antirasuah itu memberikan hibah sekitar Rp85 miliar kepada lima lembaga negara dari hasil dari perampasan.

    Apabila negara mau menyerahkan 10 persen dari dana yang dihibahkan, maka restitusi senilai Rp7 miliar yang dihitung LPSK pada 2020 sudah bisa dibayarkan pada korban.

    Dengan demikian, sejumlah upaya-upaya yang sedang disusun oleh DPR dan pemerintah mengenai RUU TPKS diharapkan dapat menjadi sebuah penegakan hukum yang nyata bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual.

    Selain itu, tentu saja RUU TPKS dibahas sebagai bentuk negara hadir dan menjamin setiap anak bangsa agar terlindungi dari maraknya kasus kekerasan seksual yang makin meningkat.

    Baca juga: Menanti perlindungan perempuan dan anak melalui RUU TPKS

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Uploader : Ariyadi
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Menanti perlindungan perempuan dan anak melalui RUU TPKS

    Menanti perlindungan perempuan dan anak melalui RUU TPKS

    24 Februari 2022 17:26

    Menunggu hasil akhir matangnya RUU TPKS

    Menunggu hasil akhir matangnya RUU TPKS

    15 Februari 2022 09:28

    Moeldoko ajak koalisi masyarakat sipil beri masukan DIM RUU TPKS

    Moeldoko ajak koalisi masyarakat sipil beri masukan DIM RUU TPKS

    4 Februari 2022 09:54

    Pemerintah jamin keterlibatan warga sipil dalam pembahasan RUU TPKS

    Pemerintah jamin keterlibatan warga sipil dalam pembahasan RUU TPKS

    3 Februari 2022 17:10

    KSP apresiasi keputusan Baleg DPR RI soal RUU TPKS

    KSP apresiasi keputusan Baleg DPR RI soal RUU TPKS

    11 Desember 2021 18:38

    Kisah tiga ibu perjuangkan keadilan bagi mendiang anaknya

    Kisah tiga ibu perjuangkan keadilan bagi mendiang anaknya

    15 Februari 2023 08:15

    Ikhtiar pemerintah daerah kerek UMKM ke tingkat nasional hingga global

    Ikhtiar pemerintah daerah kerek UMKM ke tingkat nasional hingga global

    14 Februari 2023 07:10

    RSUD Jambi sukses lakukan tindakan medis bagi pasien stroke

    RSUD Jambi sukses lakukan tindakan medis bagi pasien stroke

    13 Februari 2023 18:59

    Terpopuler

    Harga emas Antam hari ini naik Rp5.000 menjadi Rp2,409 juta/gram

    Harga emas Antam hari ini naik Rp5.000 menjadi Rp2,409 juta/gram

    Peringati HAKORDIA 2025, Ratusan Karyawan dan Subkontraktor PetroChina Jabung Siap Satukan Aksi Basmi Korupsi

    Peringati HAKORDIA 2025, Ratusan Karyawan dan Subkontraktor PetroChina Jabung Siap Satukan Aksi Basmi Korupsi

    Klasemen Super League: Persib Bandung gagal salip Persija Jakarta

    Klasemen Super League: Persib Bandung gagal salip Persija Jakarta

    Prabowo pastikan pemerintah ganti rumah korban banjir

    Prabowo pastikan pemerintah ganti rumah korban banjir

    Kejari Sarolangun Jambi tahan tersangka penyimpangan pupuk subsidi

    Kejari Sarolangun Jambi tahan tersangka penyimpangan pupuk subsidi

    Top News

    • Pembalap Sulsel tewas kecelakaan final Sumatera Cup Prix di Jambi

      Pembalap Sulsel tewas kecelakaan final Sumatera Cup Prix di Jambi

      3 jam lalu

    • Kapolda Jambi ingatkan pengelola SPBU agar tegas terapkan standar operasional

      Kapolda Jambi ingatkan pengelola SPBU agar tegas terapkan standar operasional

      7 jam lalu

    • Bocah terseret arus drainase perumahan di Kota Jambi ditemukan meninggal dunia

      Bocah terseret arus drainase perumahan di Kota Jambi ditemukan meninggal dunia

      13 Desember 2025 11:57

    • Kejari Sarolangun Jambi tahan tersangka penyimpangan pupuk subsidi

      Kejari Sarolangun Jambi tahan tersangka penyimpangan pupuk subsidi

      12 Desember 2025 23:32

    • Polisi dan warga di Jambi rehabilitasi jembatan penghubung antar desa

      Polisi dan warga di Jambi rehabilitasi jembatan penghubung antar desa

      12 Desember 2025 21:55

    Antara News jambi
    jambi.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Pemerintahan
    • Kabar Jambi
    • Pariwisata/Budaya
    • Edukasi
    • Bisnis
    • Lingkungan
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA