Jambi (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov Jambi terhadap pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2021.
Meski meraih WTP untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut, BPK masih menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menyayangkan masih adanya temuan setiap tahunnya. Menurutnya temuan BPK itu menjadi catatan penting Pemprov Jambi. Ia berharap pemerintah segera menindaklanjuti.
"Terkait adanya 4 temuan yakni PT EBN pengelola pasar Angsoduo modern, RSUD Raden Mattaher, Dinas Kesehatan dan beberapa dinas teknis lainnya, saya menyayangkan setiap tahun temuan demi temuan terulang. Ada 2 bulan waktu yg diberikan oleh BPK harus segera ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah," tegas Edi.
Dijelaskannya, Masalah PT EBN katanya menarik untuk dicermati karena Pansus BOT DPRD juga telah memberikan rekomendasi kepada gubernur untuk perbaikan terhadap BOT-BOT yang ada. Sebab itu ia sangat berharap pemerintah segera menindak lanjuti temuan BPK dan Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi.
Terkait temuan di RSUD Raden Mattaher terutama di BLUD, Edi mengatakan itu menjadi PR Dirut ke depan. Karena menurutnya rumah sakit selain mendorong pelayanan prima juga harus mengedepankan prinsip efektif, efisien dan akuntabel.
"Saya juga minta rekan-rekan komisi di DPRD Provinsi Jambi untuk meningkatkan pengawasan terhadap program pemerintah daerah," kata Edi menambahkan.***
Soal temuan BPK, Ketua DPRD minta Pemprov Jambi segera tindaklanjuti
Rabu, 25 Mei 2022 11:28 WIB