Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (7/6), mulai dari Polri: Kelompok Khilafatul Muslimin sebar pamflet berpotensi makar, hingga Hakim vonis Kolonel Priyanto penjara seumur hidup.
Polri: Kelompok Khilafatul Muslimin sebar pamflet berpotensi makar
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkap modus yang dilakukan Kelompok Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah dengan menyelenggarakan konvoi kendaraan roda dua dan menyebarkan pamflet berupa maklumat, nasihat, dan imbauan berpotensi makar.
"(Selebaran) yang disebarkan itu diduga memuat berita bohong, menyebabkan keonaran di masyarakat, dan berpotensi makar," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Selengkapnya baca di sini.
Kepala BNN dorong pengaturan NPS dalam revisi UU Narkotika
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Petrus Reinhard Golose mendorong pengaturan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) serta penguatan tim asesmen terpadu dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami perlu mendorong pengaturan NPS dalam undang-undang, mengingat banyaknya jenis NPS yang telah teridentifikasi beredar di Indonesia," kata Golose dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Selengkapnya baca di sini.
Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura dalam tahap ratifikasi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura sedang dalam tahap ratifikasi.
"Saat ini, pemerintah Indonesia sedang menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut ke tahap ratifikasi," kata Menkumham Yasonna H. Laoly usai menerima kunjungan Duta Besar Singapura untuk Indonesia Anil Kumar Nayar di Jakarta, Selasa.
Selengkapnya baca di sini.
KPK amankan catatan transaksi uang kasus suap di Mamberamo Tengah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan mengamankan dokumen proyek pekerjaan hingga catatan transaksi uang dari penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Jayapura, Papua, Senin (6/6).
Penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Selengkapnya baca di sini.
Hakim vonis Kolonel Priyanto penjara seumur hidup
Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel Infanteri Priyanto yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa.
Selengkapnya baca di sini.