Seorang penambang emas tanpa izin di Lebong Provinsi Bengkulu tewas setelah tertimbun selama 15 menit di longsoran lubang tambangnya.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan dalam keterangan tertulisnya di Bengkulu, Senin, mengatakan kejadian tersebut terjadi di salah satu lubang tambang yang ada di Desa Lebong, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.
"Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Dusun Kaler Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong," kata dia.
Dia menjelaskan akibat kejadian ini seorang pelaku penambang emas tradisional (peti) atas nama Suyadi alias Kancil (50), warga Dusun II Pondok Cina, Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara, tewas tertimbun.
Berawal sekitar pukul 12.30 WIB korban bersama 3 rekannya sedang mengumpulkan material atau ampas di atas lahan milik sendiri yang berada di aliran sungai, tiba-tiba tanah longsor dan menimbun korban saat posisi sedang mengumpulkan tanah material.
Korban tertimbun material longsoran selama 15 menit dan kemudian dikeluarkan oleh rekannya dibantu masyarakat sekitar lokasi kejadian dan seterusnya dibawa ke Puskesmas Muara Aman.