Jambi (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi dan BNNP Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu lintas provinsi.
"Ini merupakan jaringan Medan -Jambi, kita masih terus kembangkan, petugas kita sampai hari ini masih di sana" kata Kepala BNNP Provinsi Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko di Jambi, Selasa.
Menurutnya, kedua tersangka ini merupakan pemain lama, dan wilayah distribusi barangnya masuk ke dalam tiga provinsi (Riau, Jambi dan Sumatera Selatan).
Diduga mereka (jaringan Medan- Jambi) sudah berulang kali mengantar pesanan sabu ke sejumlah daerah, dan tersangka mengaku setiap satu kilogram mereka mendapat upah Rp10 juta rupiah.
Wisnu menjelaskan, dari penangkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan 200 ribu jiwa masyarakat Provinsi Jambi dari penyalahgunaan narkoba. Jika dirupiahkan total barang bukti yang disita mencapai Rp25 miliar.
"BNNP berharap kepada seluruh masyarakat Jambi, tidak segan memberikan informasi jika ditemukan kegiatan yang dianggap mencurigakan. Badan narkotika memiliki keterbatasan dan tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari masyarakat.Kami mencoba menggalang masyarakat, komunitas memperkuat jejaring membantu kerja BNNP membongkar peredaran narkoba di Jambi," kata Wisnu.
BNNP Jambi berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan Medan -Jambi pada akhir Februari lalu. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 25 kg sabu dan menangkap dua orang kurir jaringan antarprovinsi.
Modus kedua kurir sabu ini, mereka menggunakan mobil rental dan menyembunyikan barang haram tersebut di sela sela pintu mobil.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNNP Jambi dan Sumut buru jaringan narkotika lintas provinsi