Jambi (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa Provinsi Jambi memiliki cadangan batu bara sebanyak 1,9 miliar ton. Deposit itu diperkirakan baru akan habis dalam seratus tahun ke depan, dengan asumsi produksi daerah ini sebesar 19 juta per tahun.
Kendati memiliki potensi besar tambang batu bara, Provinsi Jambi juga harus menyiapkan sarana pendukungnya, khususnya akses angkutan yang melibatkan truk dalam jumlah tidak sedikit, agar tidak menyemut di ruas jalan raya nasional di daerah itu, sehingga bisa mengganggu kenyamanan aktivitas warga.
Untuk itu, Pemprov Jambi telah bekerja keras untuk menyelesaikan permasalahan angkutan batu bara. Gubernur Jambi, H Al Haris, dan jajarannya berusaha menyelesaikan permasalahan angkutan batu bara sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Sejak awal dilantik sebagai Gubernur Jambi pada 2021, Al Haris, telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait permasalahan batu bara, di antaranya Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor: 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang penggunaan jalan publik untuk angkutan batu bara, tandan buah segar (TBS), cangkang, crude palm oil (CPO) dan pinang antar-Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.
Selang beberapa waktu setelah mengeluarkan surat edaran tersebut, Pemprov Jambi membuat komitmen bersama para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor: S-3006/DESDM-3.2/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 sebagai upaya mengatur pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi.
Sebelumnya juga telah membuat komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Forkompimda Provinsi Jambi dalam upaya pengendalian permasalahan angkutan batu bara pada 15 November 2021.
Wujud nyata dari komitmen Pemprov Jambi dalam upaya mengatasi permasalahan angkutan batu bara ini adalah dengan merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batu bara dalam Provinsi Jambi. Aturan tersebut ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 675/KEP.GUB/SETDA-PRKM-2.2/2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Teknis Izin Jalan Khusus dalam Provinsi Jambi.
Pembangunan konstruksi jalan khusus angkutan batu bara sepanjang lebih kurang 143 kilometer dari Kabupaten Sarolangun menuju Kabupaten Batanghari dan berakhir di Kabupaten Muaro Jambi, kini dimulai. Pembangunan konstruksi jalan khusus angkutan batubara ini dilaksanakan secara bertahap. Saat ini pembangunan dilakukan untuk rute Taman Rajo - Kumpeh Ulu - Sungai Gelam - Mestong - Kecamatan Bajubang - Kilangan sepanjang 83 kilometer.
Demi kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas, Pemprov Jambi juga bersinergi dengan jajaran Kepolisian Daerah Jambi dan stakeholder terkait dalam rangka pembatasan jumlah angkutan batu bara serta pengaturan waktu aktivitas angkutan batubara pada tanggal 14 Oktober 2022.
Solusi jalan
Terkait kemacetan akibat angkutan batu bara di jalan raya, Polda Jambi berharap ada solusi berupa perbaikan jalan nasional yang dilalui truk angkutan batu bara. Sebab, jika tidak dilakukan perbaikan, kondisi jalan saat ini akan semakin rusak dan berpotensi menimbulkan kemacetan panjang.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, meminta Pemprov Jambi turun tangan dalam membantu perawatan jalan di sepanjang jalan nasional yang dilintasi armada pengangkut batu bara. Jika terkendala anggaran, maka dapat disolusikan dengan berbagai opsi seperti menggunakan dana dari produksi batu bara atau menggalang dana dari tanggung jawab sosial perusahaan.
Sedangkan terkait dengan upaya memecahkan masalah angkutan batu bara, Dirlantas Polda Jambi ini juga mengemukakan bahwa Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi dan Satlantas Polres jajaran dalam lima hari bisa menindak 49 truk batu bara dari 25 perusahaan yang melanggar aturan, yang didominasi pelanggaran terhadap jam operasional dan kelebihan volume muatan.
Sehubungan dengan tingginya operasional tambang batu bara tersebut, jajaran Komisi III DPRD Provinsi Jambi berharap pihak Kementerian ESDM membentuk tim khusus (Timsus) guna menangani persoalan angkutan tambang batu bara ini.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, berharap Kementerian ESDM mengecek satu persatu perizinan tambang batu bara yang ada di Provinsi Jambi. Jika ada yang tidak mentaati aturan, tidak punya izin, harus ditindak tegas.
Transportasi sungai
Selain terkait dengan angkutan batu bara di jalur darat atau jalan raya, Pemprov Jambi juga menginginkan transportasi jalur sungai Batanghari mendapatkan kajian lebih mendalam agar tidak terjadi pencemaran air sungai.
Wacana jalur khusus batu bara sudah dikeluarkan sejak Gubernur Hasan Basri Agus melalui Perda No. 13 tahun 2014 tentang pengangkutan batu bara. Melalui regulasi tersebut, diharapkan mampu mengurai kemacetan dan menyelamatkan rakyat dari ancaman kecelakaan.
Pemerintah Provinsi Jambi akan merealisasikan jalan khusus batu bara dalam waktu dekat ini. Jalan khusus batu bara ini tidak hanya melalui jalur darat saja, melainkan juga menggunakan Sungai Batanghari sebagai jalur transportasi batu bara menuju stockpile. Namun, untuk itu perlu dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan dampak negatif.
Sungai Batanghari sebagai sumber daya alam yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat di Provinsi Jambi. Berdasarkan analisa Walhi Jambi, keadaan sungai Batanghari saat ini sudah mulai tercemar dari kegiatan pertambangan dan perkebunan. Dengan demikian, jika ada angkutan batu bara melalui sungai, maka potensi menambah pencemaran sungai terpanjang di Sumatera itu, harus dihindari.
Menyikapi rencana itu, Walhi Jambi merekomendasikan beberspa hal. Pertama, pembuatan jalan khusus tambang melalui sungai Batanghari perlu kajian yang khusus dan mendalam apakah layak atau tidak. Kedua, Pemprov Jambi perlu menekankan kepada pemilik izin usaha untuk membuat jalur khusus tambang dan tidak merugikan rakyat serta membebankan kepada Provinsi Jambi dalam pendanaannya, dan sudah saatnya Pemprov Jambi memikirkan energi bersih, adil, dan baru terbarukan.
Pemprov Jambi memiliki potensi batu bara yang besar, tapi provinsi ini kini juga sedang mencari pemecahan bagi operasional tambang di daerahnya, khususnya yang terkait dengan pengangkutan komoditas tersebut, agar kegiatan penambangannya tidak berdampak negatif terhadap lingkungan maupun aktivitas masyarakat.