Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan alasan soal revisi Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 menjadi Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022, yang mengatur tentang tata cara penetapan penggunaan dan harga gas bumi tertentu (HGBT) di bidang industri.
"Permen ESDM 8/2020 belum selaras dengan pengaturan Perpres 121/2020 sehingga perlu dilakukan revisi," kata Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Kamis.
Kedua, lanjut Arifin Tasrif, untuk mengakomodasi permohonan perusahaan/industri baru (yang belum beroperasi) dan termasuk ke dalam tujuh bidang industri yang ditetapkan di dalam Perpres 121/2020 untuk bisa mendapatkan HGBT.
"Ini diharapkan mampu mengakomodir permohonan perusahaan industri baru yang belum beroperasi dan termasuk tujuh bidang industri yang ditetapkan dalam Perpres 121/2020 untuk mendapatkan HGBT dan dan juga sekaligus menghapus ketentuan terkait persyaratan perusahaan industri baru yang telah dituangkan dalam Permen ESDM 8/2020," kata dia.
Tujuh bidang industri tersebut, yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Ia menjelaskan terdapat enam pokok materi di dalam Permen 15/2022 tersebut. Pertama, penyelenggaraan rapat pendahuluan dan ketentuan untuk perubahan bidang industri tertentu. Menambahkan ketentuan berupa diperlukan hasil kajian permohonan bidang industri baru dan adanya pembahasan pendahuluan terkait perubahan bidang industri secara bersama antara Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, dan Menteri Keuangan sebelum dilaksanakan rapat yang dipimpin oleh Presiden.
Kedua, penyesuaian jenis dokumen dan evaluasi oleh Menperin untuk disampaikan dalam rekomendasi Menperin dalam penetapan HGBT (termasuk pelaksanaan manajemen energi).
Ketiga, mekanisme yang ditempuh Menteri ESDM. Jika dalam evaluasi terdapat data dan hasil evaluasi tidak lengkap, terdapat ketidakcukupan volume gas bumi, dan/atau terdapat ketidakcukupan penerimaan negara, menteri melalui direktur jenderal menyampaikan kepada Menperin.
Keempat, evaluasi ketidakcukupan penerimaan bagian negara. Pemanfaatan gas bumi dalam hal terjadi ketidakcukupan penerimaan bagian negara yang diketahui pada saat evaluasi pelaksanaan HGBT
Kelima, penyesuaian ketentuan perubahan Perjanjian Pengangkutan Gas Bumi (PPGB). Penyelesaian perubahan terhadap perjanjian pengangkutan gas bumi untuk penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi dikoordinasikan oleh badan pengatur dengan memperhatikan kelaziman bisnis.
Keenam, HGBT belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). HGBT yang ditetapkan oleh menteri belum termasuk PPN sehingga dalam hal terdapat pengenaan PPN terhadap HGBT akan ditambah PPN dan wajib ditanggung oleh pengguna gas bumi, katanya.