Jambi (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menangkap tiga orang pelaku sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang menyebabkan ratusan orang menjadi korban.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi di Jambi, Kamis, mengatakan ketiga pelaku diamankan pada lokasi yang berbeda yakni di Kota Jambi dan Pekan Baru, Riau pada 1 Februari 2023 lalu.
"Selain SIM mereka juga memalsukan dokumen negara lainnya seperti sporadik," kata dia.
Ketiga pelaku tersebut yakni MA (53), RH( 46) dan M (40) yang merupakan warga Kota Jambi.
Kasus pemalsuan SIM ini terungkap saat polisi melakukan penertiban truk batu bara di Kota Jambi. Polisi menemukan sopir batu bara dengan SIM palsu dan meminta sopir untuk membuat laporan di Polresta Jambi
Usai penyelidikan, Polisi menangkap ketiga pelaku, untuk MA dan M ditangkap di Kota Jambi sedangkan RH ditangkap di Pekan Baru.
Ia menjelaskan modus ketiga pelaku ini melakukan perekrutan sopir di sebuah perusahaan fiktif.
Para korban ini diwajibkan untuk melengkapi berkas lamaran kerja dan memiliki SIM B1 umum.
Untuk korban yang tidak memiliki SIM B1 umum ini ditawarkan untuk membuatnya dengan para pelaku.
Pelaku kemudian membanderol harga pembuatan SIM palsu mulai dari Rp1,3 juta hingga Rp1,7 juta. Kebanyakan korban mereka adalah sopir truk.
Adapun peran masing-masing pelaku yakni MA sebagai pencari korban, RH yang memerintah mencari korban, dan M sebagai operator.
Ia menambahkan aktivitas para pelaku membuat SIM palsu ini sudah sejak dari Mei 2022.
"Satu bulannya mereka ini bisa membuat sekitar 25 SIM palsu," katanya.
Atas kejadian ini ketiga pelaku disangkakan pasal 263 atau 378 KUHP mengenai pemalsuan Surat atau dokumen dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.