Jambi (ANTARA) - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Jambi Bastari mengakui bahwa saat ini penyidik Polresta Jambi sedang melakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi dana Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) tahun anggaran 2022.
"Dugaan korupsi ini dilaporkan masyarakat ke unit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi dan saat ini masih dilakukan penyelidikan dan objeknya adalah dana makan atlet Rp1,1 miliar," kata Bastari saat dikonfirmasi, Jumat.
Ia tidak menampik adanya proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian soal kasus tahun anggaran 2022 itu, tetapi tendernya 2021 sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas.
Dana kegiatan tersebut sebelumnya sudah diperiksa di inspektorat, namun tidak ada temuan penyalahgunaan. Saat ini, semua dinas sedang jalani pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Sebelumnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Jambi memeriksa dugaan kasus korupsi dana Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi.
Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi Ipda Putu Gede Ega Purwita mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat mengenai kasus ini, bahwa ada dugaan penyelewengan Rp1,1 miliar dana makan atlet PPLP.
Pihak unit Tipikor juga sudah melakukan pemeriksaan kepada PPK Dispora Jambi atas nama Agustian dalam kasus ini.
"Sudah kami periksa PPK nya baru satu orang itu karena kita masih terus dalami lagi," kata dia.
Polresta Jambi juga menunggu hasil audit BPK terhadap Dispora dalam kasus ini, yang mana dapat menjadi dasar untuk mengembangkan penyelidikan kasus ini.
Uang makan atlet Jambi senilai Rp1,1 miliar diduga dikorupsi
Jumat, 17 Februari 2023 15:17 WIB