Jambi (ANTARA) - Provinsi Jambi mendapatkan jatah pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas mencapai 100 hektare pada 2023.
Sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Provinsi Jambi Sudirman di Jambi, Sabtu, mengatakan sebetulnya sudah ada usulan dari empat kabupaten di Provinsi Jambi, agar wilayahnya dibuat menjadi WPR, yakni Kabupaten Sarolangun, Batanghari, Tebo dan Merangin.
“Kementerian ESDM akan mengalokasikan bantuan itu dengan jatahnya ada seluas 100 hektar per kabupaten,” katanya.
Sudirman juga mengatakan awalnya, dicoba untuk membuat WPR di Kabupaten Tebo, namun hanya ada 37 hektar. Sehingga usulan untuk WPR di Tebo harus dibatalkan karena luasnya jauh di bawah jatah yang telah disediakan.
“Hanya sedikit dikasih 37 hektar, sementara jatahnya ada 100 hektare, sayang kalau kita cuma ambil 37 hektare dari jatah yang ada,” katanya lagi.
Selanjutnya, di Batanghari juga tidak bisa dilakukan WPR karena tambangnya berupa batuan. Sementara jatah WPR yang tersedia ini adalah untuk pertambangan emas.
“Yang diminta itu, untuk emas jadi Kabupaten Batanghari tidak bisa juga,” kata Sudirman.
Akhirnya WPR ini akan dilakukan di Kabupaten Merangin. Dimana memang banyak tambang emas di wilayah tersebut. Lahan yang tersedia, juga mencukupi dengan jatah alokasi WPR yang disediakan untuk Jambi.
“Kemungkinan Merangin yang kita rekomendasikan dapat alokasi WPR tahapan awal dengan luasnya 100 hektare dan kita sudah rapat mengenai hal itu,” kata Sudirman.