Jambi (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat melakukan koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Jambi untuk melindungi SFA pelajar SMP di Jambi yang saat ini sedang viral.
Anggota KPAI Pusat Kawiyan di Jambi, Kamis, mengatakan pihaknya akan mendampingi SFA baik secara psikologis maupun secara hukum.
"Jadi kan ini ada dua kasus pertama adalah SFA sebagai terlapor yang sudah selesai melalui keadilan restoratif atau restorative justice dengan Pemkot Jambi dan yang kedua SFA yang melaporkan komedian Jambi Deby Ceper terkait dugaan komentar negatif untuk SFA," katanya.
Pihaknya sudah bertemu langsung dengan SFA untuk memastikan kesehatan psikologinya. Untuk itu KPAI Pusat telah meminta DPPPA Jambi untuk mendampingi SFA dengan bantuan psikolog.
Ia memastikan bahwa kondisi psikologi SFA terjaga karena dikhawatirkan mengganggu kesehatan psikisnya. KPAI juga memastikan bahwa SFA tetap memiliki hak untuk tetap belajar seperti biasanya tanpa ada kendala.
Meski begitu, ia mengingatkan SFA untuk lebih selektif saat akan berkreatifitas. Kawiyan juga berpesan kepada SFA untuk tidak berhenti berkreasi, tapi jika menemukan kasus tertentu agar mendiskusikan kepada orangtua, saudara dan pihak yang lebih dewasa dan berkompeten sebelum mempublikasikan.
Mengenai laporan SFA terhadap komedian Jambi Deby Ceper, KPAI meminta kepada Polda Jambi untuk menangani kasus tersebut sesuai dengan ketentuan bahwa SFA merupakan anak di bawah umur yang perlu mendapatkan perlindungan.
Untuk itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jambi yang menangani kasus tersebut..
Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil menyelesaikan permasalahan antara Pemerintah Kota Jambi dengan SFA, seorang pelajar SMP yang juga pemilik akun tik tok @fadiyahalkaff secara damai melalui keadilan restoratif atau restorative justice.
"Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan akhirnya sepakat dimediasikan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan dengan upaya damai atau restorative justice, dan sudah berdamai," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory di Jambi, Selasa (6/6).
Tory mengatakan bahwa Pemkot Jambi juga telah mencabut laporannya terhadap SFA terkait dugaan pelanggaran Undang-undang ITE.
Selain itu, SFA juga telah menyadari akibat tidak dapat mengendalikan emosi sehingga dia sempat menggunakan kata-kata yang seharusnya tidak disampaikan dalam video yang diperuntukkan untuk Pemkot Jambi tersebut.
Selain hal SFA menyadari hal tersebut karena adanya pendampingan dari Pusat Pengembangan Anak (PPA), dan pengacara. SFA juga telah memberikan klarifikasi dan permohonan maaf pada 4 Juni 2023.
Sehingga dari permohonan maaf itulah yang mendasari bahwa Pemkot Jambi melalui Kabag Hukum mencabut laporannya terhadap SFA.
Tory mengatakan bahwa sejak awal pihaknya memang berniat melakukan mediasi terkait permasalahan ini mengingat bahwa SFA masih berstatus pelajar SMP.
Sementara itu Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon menyebutkan bahwa pihaknya secara resmi telah mencabut laporannya terhadap SFA ke penyidik Polda Jambi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi juga telah melakukan konferensi pers, terkait permasalahan tersebut. Pemerintah Kota Jambi juga sudah memaafkan SFA atas pernyataannya di media sosial beberapa waktu lalu.
Diketahui bahwa terdapat video SFA yang beredar di media sosial terkait kritikan terhadap Pemkot Jambi, pada video tersebut terdapat perkataan tidak pantas yang dilontarkan SFA terhadap Pemkot setempat.
Akibat perkataan di video tersebut akhirnya Pemkot Jambi melaporkan pemilik akun media sosial atau SFA ke Polda Jambi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAI jamin lindungi psikologi SFA pelajar SMP di Jambi