Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia berpotensi berdampak positif terhadap perekonomian dalam negeri termasuk ke sektor keuangan.
Realisasi dari dampak pencabutan status pandemi tersebut baru akan tampak pada kinerja sektor keuangan di Juli 2023 mendatang karena status pandemi baru dicabut pada akhir Juni 2023 dimana terdapat cuti bersama yang panjang yang berpotensi berdampak terhadap kinerja sektor keuangan.
Ia mengatakan, sebelum status pandemi dicabut, OJK telah mengambil kebijakan untuk mengantisipasi pemulihan perekonomian, antara lain dengan hanya melanjutkan restrukturisasi kredit perbankan untuk pelaku usaha di beberapa sektor ekonomi saja.
“Sedangkan restrukturisasi kredit untuk pelaku usaha di sebagian besar sektor ekonomi sudah dihentikan sesuai rencana pada akhir Maret 2023.
Pada Mei 2023, OJK mencatat penyaluran kredit perbankan tumbuh 9,39 persen secara tahunan menjadi Rp6.577 triliun yang didorong oleh pertumbuhan kredit investasi sebesar 12,69 persen, yang menunjukkan bahwa penyaluran kredit semakin membaik setelah restrukturisasi kredit berakhir sudah membaik.
Di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), OJK mencatat nilai outstanding pertumbuhan piutang pembiayaan naik 16,38 persen secara tahunan menjadi sebesar Rp441,23 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 37,6 persen dan 17,5 persen secara tahunan.
“Jadi secara umum, pencabutan status pandemi mengindikasikan perekonomian sudah membaik di lapangan. Mudah-mudahan perbaikan ini bertahan sampai semester II sehingga sektor keuangan terutama IKNB dapat terjaga baik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam kesempatan yang sama.