Jambi (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polres Sarolangun, Jambi berhasil menangkap seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun setelah polisi menerima laporan masyarakat.
Dalam kasus ini awalnya pada Sabtu 9 September lalu, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari karyawan PT Samhutani bahwa ada lahan yang terbakar di sekitar perusahaan dan khawatir apinya merembet ke lahan perkebunan perusahaan mereka melaporkan kasus itu yang kemudian ditindaklanjuti.
Setelah mendapatkan informasi itu, tim Tindak Pidana Tertentu(Tipiter) langsung meluncur ke lokasi kejadian, saat itu pihak kepolisian menemukan seseorang laki-laki yang berada di lokasi lahan terbakar tersebut dan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi bahwa Aminuddin diduga melakukan pembakaran hutan.
Setelah dilakukan pengecekan oleh tim akhirnya ditemukan lokasi dalam keadaan bekas terbakar dan atas temuan tersebut Satreskrim Polres Sarolangun mengamankan seorang yang diduga melakukan pembakaran tersebut kemudian dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan tersangka Aminuddin dikenakan Pasal 50 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam rumusan Pasal 78 ayat 4 jo Pasal 50 ayat 2 huruf b, UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atau Pasal 108 jo Pasal 56 ayat 1 UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak korek api, kemudian cairan berwarna biru dan satu bilah parang bersarung dari bahan plastik warna hitam.
"Kini tim masih melakukan penyelidikan dan pemberkasan perkara tersangka Aminuddin untuk bisa segera dilimpahkan perkaranya ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," kata Iptu Cindo Kottama.