Jakarta (ANTARA) - Setiap tanggal 2 pada bulan April dunia melalui Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperingati Hari Peduli Autisme. Penetapan tanggal tersebut nyatanya memiliki perjalanan yang cukup panjang sebelum akhirnya disahkan pada tanggal 18 Desember 2007 melalui surat PBB nomor A/RES/62/139.
Mengenal spektrum autisme
Melansir laman resmi PBB, autisme adalah suatu kondisi neurologis seumur hidup yang muncul pada masa kanak-kanak, tanpa memandang jenis kelamin, ras, atau status sosial ekonomi.
Istilah spektrum autisme mengacu pada serangkaian karakteristik yang dimiliki oleh penyandang autisme.
Secara garis besar, para penyandang spektrum autisme memiliki satu atau gabungan karakteristik berikut, yakni interaksi sosial para penyandangnya yang unik, cara belajar yang tidak standar, minat yang tinggi pada mata pelajaran tertentu, kecenderungan terhadap rutinitas, tantangan dalam komunikasi yang khas, serta cara tertentu dalam memproses informasi sensorik.
Sebagai contoh, penyandang autisme dapat menjadi pribadi yang hiperaktif atau malah sebaliknya hipoaktif dalam beberapa kasus.
Karena luasnya spektrum autisme, tingkat autisme di dunia terbilang tinggi, yang diikuti dengan rendahnya pemahaman mengenai autisme.
Alhasil, kondisi yang demikian mempunyai dampak yang luar biasa pada individu, keluarga, serta komunitas yang berkaitan dengan penyandang autisme.
Stigmatisasi dan diskriminasi terkait dengan perbedaan neurologis lantas menjadi hambatan besar dalam diagnosis dan terapi para penyandang autisme.
Sementara di sisi yang lain, PBB menilai dukungan, akomodasi serta penerimaan yang tepat terhadap variasi neurologis yang dimiliki penyandang autisme pada dasarnya memungkinkan mereka untuk dapat menikmati kesempatan yang sama sekaligus memberikan partisipasi yang penuh dan efektif dalam masyarakat.
Berjuang lewat Hari Peduli Autisme Sedunia
Karena maraknya diskriminasi yang dialami oleh penyandang autisme beserta keluarga yang merawat, PBB menegaskan kembali konsep dasar hak asasi manusia secara universal, termasuk bagi penyandang melalui Konvensi Hak Penyandang Disabilitas.
Konvensi tersebut disahkan untuk diadopsi oleh dunia pada tanggal 13 Desember 2006 di kantor pusat PBB di New York, dan mulai berlaku pada tanggal 3 Mei 2008.
Lantas, resolusi PBB pada tanggal 18 Desember 2007 mengesahkan tanggal 2 April sebagai peringatan Hari Peduli Autisme Sedunia melalui surat nomor A/RES/62/139 yang terhitung berlaku mulai tahun 2008.
Tujuannya jelas, yakni memajukan, melindungi dan menjamin penikmatan seluruh hak asasi manusia dan kebebasan mendasar secara penuh dan setara oleh semua penyandang disabilitas, dan untuk meningkatkan penghormatan terhadap martabat yang melekat pada mereka.
Lewat konvensi dan resolusi itu, PBB menyerukan pesan untuk meningkatkan sekaligus menjamin kesetaraan hak semua orang dengan disabilitas, tidak terkecuali penyandang autisme sehingga mendapatkan akses terhadap hak asasi manusia dan kebebasan secara adil.
Di samping itu, PBB melalui peringatan Hari Peduli Autisme Sedunia juga mendorong penghargaan kepada para penyandangnya.
Dengan begitu, para komunitas penyandang autisme dapat mengembangkan potensi masing-masing dengan terbuka dan penuh kasih terhadap setiap orang.
Melalui peringatan tersebut setiap tahunnya, PBB berupaya memastikan bahwa semua anak dan penyandang autisme mempunyai kesempatan yang sama untuk menikmati hidup secara utuh dan menyenangkan.
PBB melihat peringatan hari itu dapat menjadi alat penting untuk menumbuhkan masyarakat yang inklusif dan peduli terhadap semua orang serta memastikan semua anak-anak dan orang dewasa penyandang autisme dapat menjalani kehidupan yang penuh dan bermakna.