• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jambi
Minggu, 14 Desember 2025
Antara News jambi
Antara News jambi
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Olahraga
    • Menembak sumbang emas dari nomor 10m Air Rifle Beregu Putri

      Menembak sumbang emas dari nomor 10m Air Rifle Beregu Putri

      Sabtu, 13 Desember 2025 12:52

      Angers menang telak 4-1 ketika jamu Nantes

      Angers menang telak 4-1 ketika jamu Nantes

      Sabtu, 13 Desember 2025 12:49

      Kejurprov balap sepeda ajang evaluasi atlet Jambi

      Kejurprov balap sepeda ajang evaluasi atlet Jambi

      Jumat, 12 Desember 2025 21:58

      Indonesia gagal ke semifinal meski tekuk Myanmar 3-1

      Indonesia gagal ke semifinal meski tekuk Myanmar 3-1

      Jumat, 12 Desember 2025 20:30

      Indonesia tambah perak dan perunggu SEA Games 2025 dari taekwondo

      Indonesia tambah perak dan perunggu SEA Games 2025 dari taekwondo

      Jumat, 12 Desember 2025 20:05

  • Nasional
    • Kemensos telah serahkan data 21,3 juta penerima bansos pangan

      Kemensos telah serahkan data 21,3 juta penerima bansos pangan

      Selasa, 21 Maret 2023 8:10

      Presiden Jokowi: Pandemi tunjukkan masalah bisa dorong semua bekerja

      Presiden Jokowi: Pandemi tunjukkan masalah bisa dorong semua bekerja

      Senin, 20 Maret 2023 14:20

      KPAI: Intervensi berkelanjutan perlu dilakukan turunkan stunting

      KPAI: Intervensi berkelanjutan perlu dilakukan turunkan stunting

      Sabtu, 18 Maret 2023 8:10

      Menag: Indonesia prioritas dapat tambahan kuota jamaah haji

      Menag: Indonesia prioritas dapat tambahan kuota jamaah haji

      Senin, 13 Maret 2023 7:07

      Kemenag dan Saudi sepakat berlakukan Visa Bio, permudah jamaah haji

      Kemenag dan Saudi sepakat berlakukan Visa Bio, permudah jamaah haji

      Jumat, 10 Maret 2023 2:59

  • Kabar Jambi
    • Umum
    • Info Kabupaten Batanghari
    • Info Kabupaten Tanjung Jabung Timur
    • Info Kabupaten Sarolangun
    • Info KPU
    • Info Kota Jambi
    • Info Kabupaten Tanjabbar
    • Info Kabupaten Tanjabtim
    • Info Kabupaten Muaro Jambi
    • Info Kabupaten Tebo
    • Info Kabupaten Bungo
    • Info Kabupaten Merangin
    • Info Kabupaten Kerinci
    • Info Kabupaten Sungai Penuh
    • Pariwisata/Budaya
      • PKK Provinsi Jambi kembangkan program cara mudah berpantun lestarikan budaya

        PKK Provinsi Jambi kembangkan program cara mudah berpantun lestarikan budaya

        Minggu, 14 Desember 2025 15:01

        Perempuan Melayu Jambi dorong busana adat pengantin miliki HKI

        Perempuan Melayu Jambi dorong busana adat pengantin miliki HKI

        Sabtu, 29 November 2025 22:48

        Pemprov Jambi dorong pengembangan wisata berbasis kreatif dan inovasi

        Pemprov Jambi dorong pengembangan wisata berbasis kreatif dan inovasi

        Kamis, 20 November 2025 15:27

        Pemkot Jambi kenang Al Habib Husein peletak peradaban Islam di Jambi

        Pemkot Jambi kenang Al Habib Husein peletak peradaban Islam di Jambi

        Senin, 3 November 2025 18:12

        Menbud: Kuasai banyak bahasa mampu permudah pahami kekayaan negara

        Menbud: Kuasai banyak bahasa mampu permudah pahami kekayaan negara

        Selasa, 28 Oktober 2025 11:33

    • Ekonomi
        • Info Bisnis
        • Makro/Mikro
        • Moneter
        Bapanas: Harga cabai rawit Rp70.534/kg, bawang merah Rp46.516/kg

        Bapanas: Harga cabai rawit Rp70.534/kg, bawang merah Rp46.516/kg

        Minggu, 14 Desember 2025 10:56

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.350/kg, telur ayam Rp32.600/kg

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.350/kg, telur ayam Rp32.600/kg

        Sabtu, 13 Desember 2025 12:45

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.700/kg, telur ayam Rp32.650/kg

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.700/kg, telur ayam Rp32.650/kg

        Jumat, 12 Desember 2025 9:21

        Harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian kompak naik dua hari beruntun

        Harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian kompak naik dua hari beruntun

        Jumat, 12 Desember 2025 8:52

        Pemprov Jambi menargetkan 285 gudang dan gerai KDKMP tuntas dibangun Maret 2026

        Pemprov Jambi menargetkan 285 gudang dan gerai KDKMP tuntas dibangun Maret 2026

        Minggu, 14 Desember 2025 15:00

        Bank Jambi raih penghargaan Top 100 CEO 2025, wujud kepemimpinan visioner dalam transformasi daerah

        Bank Jambi raih penghargaan Top 100 CEO 2025, wujud kepemimpinan visioner dalam transformasi daerah

        Senin, 8 Desember 2025 19:06

        Pemprov Jambi siapkan sebanyak 66 ton beras cadangan untuk bencana

        Pemprov Jambi siapkan sebanyak 66 ton beras cadangan untuk bencana

        Jumat, 5 Desember 2025 17:33

        Gubernur Jambi: Pengembangan geopark melalui pendekatan konservasi

        Gubernur Jambi: Pengembangan geopark melalui pendekatan konservasi

        Rabu, 3 Desember 2025 22:58

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        Sabtu, 20 September 2025 16:36

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Selasa, 24 Juni 2025 16:50

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Rabu, 4 Juni 2025 9:50

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Selasa, 4 Maret 2025 16:45

    • Polhukam
      • KPK: Kasus Bupati Lampung Tengah tunjukkan lemahnya rekrutmen parpol

        KPK: Kasus Bupati Lampung Tengah tunjukkan lemahnya rekrutmen parpol

        Minggu, 14 Desember 2025 11:35

        Bencana Sumatera: Ketika Politik Hukum Kehilangan Arah dan Negara Kehilangan Keberanian

        Bencana Sumatera: Ketika Politik Hukum Kehilangan Arah dan Negara Kehilangan Keberanian

        Sabtu, 13 Desember 2025 15:27

        Mahfud: Peraturan Polri Nomor 10/2025 bertentangan dengan putusan MK

        Mahfud: Peraturan Polri Nomor 10/2025 bertentangan dengan putusan MK

        Sabtu, 13 Desember 2025 12:41

        6 polisi kasus Kalibata lakukan pelanggaran berat akan disidang etik

        6 polisi kasus Kalibata lakukan pelanggaran berat akan disidang etik

        Sabtu, 13 Desember 2025 12:36

        Polisi tangkap pelaku menyamar petugas PLN saat mencuri kabel listrik

        Polisi tangkap pelaku menyamar petugas PLN saat mencuri kabel listrik

        Jumat, 12 Desember 2025 23:48

    • Pendidikan/Kesehatan
      • Gubernur Jambi dorong perusahaan aktif kampanye cegah penyakit menular

        Gubernur Jambi dorong perusahaan aktif kampanye cegah penyakit menular

        Rabu, 10 Desember 2025 15:06

        UDD PMI Jambi tetap buka 24 jam selama libur Nataru

        UDD PMI Jambi tetap buka 24 jam selama libur Nataru

        Senin, 8 Desember 2025 22:18

        LPKA Jambi tularkan ruang belajar metode 30 menit bisa baca Alquran

        LPKA Jambi tularkan ruang belajar metode 30 menit bisa baca Alquran

        Jumat, 5 Desember 2025 17:37

        Tim Biddokkes Polda Jambi bantu penanganan korban banjir Aceh

        Tim Biddokkes Polda Jambi bantu penanganan korban banjir Aceh

        Kamis, 4 Desember 2025 21:53

        Kapolda Jambi berikan peralatan musik kepada penyandang disabilitas

        Kapolda Jambi berikan peralatan musik kepada penyandang disabilitas

        Rabu, 3 Desember 2025 22:47

    • Edisi Khusus
        • Artikel
        • Lipsus
        • Sosok/Profil
        Bapanas: Harga cabai rawit Rp70.534/kg, bawang merah Rp46.516/kg

        Bapanas: Harga cabai rawit Rp70.534/kg, bawang merah Rp46.516/kg

        Minggu, 14 Desember 2025 10:56

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.350/kg, telur ayam Rp32.600/kg

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.350/kg, telur ayam Rp32.600/kg

        Sabtu, 13 Desember 2025 12:45

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.700/kg, telur ayam Rp32.650/kg

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.700/kg, telur ayam Rp32.650/kg

        Jumat, 12 Desember 2025 9:21

        Harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian kompak naik dua hari beruntun

        Harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian kompak naik dua hari beruntun

        Jumat, 12 Desember 2025 8:52

        Pemprov Jambi menargetkan 285 gudang dan gerai KDKMP tuntas dibangun Maret 2026

        Pemprov Jambi menargetkan 285 gudang dan gerai KDKMP tuntas dibangun Maret 2026

        Minggu, 14 Desember 2025 15:00

        Bank Jambi raih penghargaan Top 100 CEO 2025, wujud kepemimpinan visioner dalam transformasi daerah

        Bank Jambi raih penghargaan Top 100 CEO 2025, wujud kepemimpinan visioner dalam transformasi daerah

        Senin, 8 Desember 2025 19:06

        Pemprov Jambi siapkan sebanyak 66 ton beras cadangan untuk bencana

        Pemprov Jambi siapkan sebanyak 66 ton beras cadangan untuk bencana

        Jumat, 5 Desember 2025 17:33

        Gubernur Jambi: Pengembangan geopark melalui pendekatan konservasi

        Gubernur Jambi: Pengembangan geopark melalui pendekatan konservasi

        Rabu, 3 Desember 2025 22:58

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        Sabtu, 20 September 2025 16:36

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Selasa, 24 Juni 2025 16:50

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Rabu, 4 Juni 2025 9:50

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Selasa, 4 Maret 2025 16:45

        Anak-anak Batin Sembilan dapat sentuhan edukasi calon dokter

        Anak-anak Batin Sembilan dapat sentuhan edukasi calon dokter

        Senin, 24 November 2025 9:24

        Perempuan tangguh di balik kemudi: Program TANGKI Elnusa Petrofinbangkitkan UMKM bagi keluarga awak mobil tangki

        Perempuan tangguh di balik kemudi: Program TANGKI Elnusa Petrofinbangkitkan UMKM bagi keluarga awak mobil tangki

        Sabtu, 22 November 2025 10:30

        Natsir, Pemimpin yang dirindukan

        Natsir, Pemimpin yang dirindukan

        Minggu, 9 November 2025 21:51

        Esensi Investasi Sosial Menerangi Lorong Gelap Pembangunan

        Esensi Investasi Sosial Menerangi Lorong Gelap Pembangunan

        Sabtu, 8 November 2025 16:12

        BKKBN Provinsi Jambi gelar pelayanan KB serentak di PT Brahma Binabakti Muaro Jambi

        BKKBN Provinsi Jambi gelar pelayanan KB serentak di PT Brahma Binabakti Muaro Jambi

        Senin, 28 April 2025 16:19

        Menjaga amanah antarkan BBM ke pelosok negeri, kisah AMT raih tiket umroh

        Menjaga amanah antarkan BBM ke pelosok negeri, kisah AMT raih tiket umroh

        Sabtu, 9 Agustus 2025 13:59

        Kiprah Nina Kurnia Dewi di panggung perempuan berpengaruh 2025

        Kiprah Nina Kurnia Dewi di panggung perempuan berpengaruh 2025

        Jumat, 23 Mei 2025 9:37

        Ini sosok penggagas terwujudnya Masjid kubah baret TNI bintang 4

        Ini sosok penggagas terwujudnya Masjid kubah baret TNI bintang 4

        Jumat, 14 Februari 2025 9:52

        Nenek Maryani wujudkan impian daftar haji dengan menabung uang koin

        Nenek Maryani wujudkan impian daftar haji dengan menabung uang koin

        Kamis, 12 Desember 2024 15:34

    • Foto
      • ANTARA JAMBI TANAM MANGROVE MEMENTUM HUT KE-88

        ANTARA JAMBI TANAM MANGROVE MEMENTUM HUT KE-88

        Sabtu, 6 Desember 2025 21:49

        Mendikdasmen serahkan bantuan untuk korban bencana di Agam

        Mendikdasmen serahkan bantuan untuk korban bencana di Agam

        Jumat, 5 Desember 2025 19:48

        Wapres kunjungi korban banjir bandang Palembayan

        Wapres kunjungi korban banjir bandang Palembayan

        Kamis, 4 Desember 2025 16:31

        Percepatan pemulihan bekas banjir bandang Palembayan

        Percepatan pemulihan bekas banjir bandang Palembayan

        Kamis, 4 Desember 2025 10:28

        Pangdam tinjau lokasi banjir bandang Palembayan

        Pangdam tinjau lokasi banjir bandang Palembayan

        Rabu, 3 Desember 2025 10:55

    • Video
      • Redaksi Olahraga : Strategi Indra Sjafri Dipertanyakan di SEA Games

        Redaksi Olahraga : Strategi Indra Sjafri Dipertanyakan di SEA Games

        Minggu, 14 Desember 2025 14:37

        Redaksi Olahraga : Saat Cabang Non-Unggulan Mulai Bicara

        Redaksi Olahraga : Saat Cabang Non-Unggulan Mulai Bicara

        Minggu, 14 Desember 2025 14:36

        Redaksi Olahraga : Industri Olahraga dan Kiprah Klub Indonesia

        Redaksi Olahraga : Industri Olahraga dan Kiprah Klub Indonesia

        Minggu, 14 Desember 2025 14:33

        Bantah klaim damai Trump, Thailand terus gempur Kamboja

        Bantah klaim damai Trump, Thailand terus gempur Kamboja

        Minggu, 14 Desember 2025 14:25

        Perketat SOP, mobil MBG tak boleh masuk area sekolah

        Perketat SOP, mobil MBG tak boleh masuk area sekolah

        Minggu, 14 Desember 2025 13:57

    Tapera, antara niat baik dan beban

    Senin, 10 Juni 2024 13:01 WIB

    Tapera, antara niat baik dan beban

    Seorang pekerja mengangkut material bangunan di proyek pembangunan perumahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Sigi, Sulawesi Tengah. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.)

    Jakarta (ANTARA) - Penolakan terhadap kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih terus mewarnai ruang-ruang publik sejak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera ditetapkan pada 20 Mei 2024.

    Pasalnya, kepesertaan Tapera yang sebelumnya hanya menyasar pegawai negeri sipil (PNS), kini diperluas kepada pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI/Polri, sampai pekerja mandiri. Beban iuran 3 persen untuk program tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan. Dana potongan bersifat wajib dan akan dikelola oleh Badan Pengelola (BP Tapera).

    Pekerja menolak keras kewajiban ini karena penghasilannya akan kena potongan tambahan 2,5 persen. Pengusaha juga keberatan apabila harus menanggung 0,5 persen dari beban iuran tersebut. Belum lagi, pekerja dan perusahaan juga harus menanggung beban iuran yang sudah ada, seperti pajak penghasilan, jaminan kesehatan, dan jaminan ketenagakerjaan.

    Sejumlah pekerja juga menolak Tapera karena tidak semua orang dapat menerima manfaat pembiayaan perumahan. Persyaratan pembiayaan Tapera terbatas kepada golongan masyarakat berpenghasilan rendah atau memiliki gaji maksimal Rp8 juta per bulan, serta belum punya rumah.

    Sementara itu, peserta Tapera yang tidak masuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan sudah memiliki rumah dapat memperoleh pembiayaan untuk renovasi rumah atau pengembalian simpanan pokok beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.

    Sebelum muncul Tapera yang menuai penolakan luas, pemerintah telah memiliki skema pembiayaan perumahan bernama Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS), yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum-PNS).

    Bapertarum-PNS dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 yang tugasnya mengelola dana tabungan perumahan bagi PNS.

    Kebijakan tersebut mewajibkan potongan gaji para PNS golongan I–IV untuk mendapatkan bantuan uang muka perumahan. Besaran simpanan untuk PNS golongan I adalah Rp3.000 per bulan, golongan II Rp5.000, golongan III Rp7.000, dan golongan IV Rp10.000 per bulan.

    Namun, pada 2020 Bapertarum PNS dilebur menjadi BP Tapera seiring dengan terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dengan demikian, seluruh tabungan peserta eks Bapertarum-PNS diintegrasikan dan dialihkan ke Tapera.

    Peralihan dari Bapertarum-PNS ke BP Tapera membawa beberapa perubahan, salah satunya peningkatan manfaat bagi para peserta.

    Jika Bapertarum-PNS hanya mengembalikan pokok simpanan para peserta saat mereka pensiun, BP Tapera justru memberikan peningkatan manfaat berupa pengembalian tabungan pokok simpanan beserta hasil pemupukan dananya.

    Sejak Bapertarum-PNS dialihkan ke BP Tapera pada 2020, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan bahwa lembaganya belum membuka penarikan simpanan kepesertaan baru, baik dari kalangan ASN maupun non-ASN.

    BP Tapera hingga saat ini hanya mengelola dana dari dua sumber, yakni dana APBN untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan dana Tapera untuk peserta PNS eks Bapertarum.

    “Kami masih ditugaskan oleh Komite Tapera untuk terus melakukan pembenahan tata kelola sebagai lembaga baru, karena kami beroperasi 2019, kemudian tata kelola dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat,” ujar Heru.

    Komite Tapera saat ini dipimpin oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan beranggotakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan satu unsur profesional.

    Berdasarkan PP 21/2024, regulasi beban iuran Tapera untuk ASN atau pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN/APBD akan diatur oleh Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Sementara itu, regulasi Tapera untuk pekerja swasta, BUMN/BUMD/BUMDes akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan. Kemudian, untuk pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP Tapera.

    BP Tapera menyatakan bahwa setoran simpanan Tapera sebagaimana diatur dalam PP 21/2024 masih menunggu penetapan regulasi dalam bentuk peraturan menteri, sehingga hingga saat ini belum dilakukan pemotongan ataupun penyetoran simpanan Tapera.

    Dalam PP 21/2024, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program tabungan perumahan rakyat kepada BP Tapera paling lambat 2027.

    Niat baik

    Pemerintah sebetulnya telah memiliki program subsidi perumahan berupa fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang sumber dananya berasal dari APBN, guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah mencicil rumah dengan suku bunga tetap 5 persen per tahun dengan tenor cicilan hingga 20 tahun.

    Pada 2023, program FLPP disalurkan kepada 229.000 unit rumah, terdiri dari 228.914 unit rumah tapak senilai Rp26,31 triliun dan 86 unit rumah susun senilai Rp11,94 miliar. APBN yang digelontorkan untuk program FLPP 2023 mencapai Rp26,32 triliun.

    Namun, target penyaluran FLPP pada 2024 turun menjadi 166.000 unit rumah dengan nilai sebesar Rp 21,6 triliun.

    Meski sudah ada subsidi melalui FLPP, masalah perumahan di Indonesia masih belum terselesaikan. Backlog atau kekurangan perumahan di Indonesia saat ini mencapai 12,7 juta unit. Artinya, ada 12,7 juta keluarga yang belum memiliki rumah.

    Tak hanya itu, berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada 2023 terdapat 26 juta orang yang rumahnya tidak layak huni.

    Oleh karena itu, untuk mengatasi kesenjangan tersebut, pemerintah menghadirkan skema pembiayaan baru melalui iuran Tapera, yang diharapkan dapat menekan angka backlog perumahan yang masih tinggi.

    Pemerintah dalam beberapa kesempatan selalu menyampaikan bahwa kebijakan Tapera ini memiliki niat dan tujuan yang baik, yakni menyelesaikan masalah backlog perumahan melalui kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan bunga yang rendah.

    Tapera juga digulirkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan warga kurang mampu untuk memiliki rumah layak huni, mengingat saat ini masih banyak warga kurang mampu yang kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank karena bunganya yang terlalu mahal.

    Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan bahwa program Tapera pada intinya bertujuan untuk merealisasikan amanat UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

    Tapera bukan hanya program menabung untuk membeli rumah, tetapi juga sumber dana untuk menyediakan KPR dengan bunga yang terjangkau. Iuran peserta Tapera nantinya akan diinvestasikan oleh BP Tapera.

    Hasil investasi tersebut nantinya akan digunakan untuk mendanai KPR bagi peserta Tapera. Dengan skema ini, KPR yang ditawarkan memiliki bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan KPR komersial.

    Oleh karena itu, Herry mengatakan bahwa program Tapera ini harus diikuti oleh seluruh pekerja, karena semakin banyak peserta yang mengikuti program ini maka akan semakin banyak pula dana yang dikumpulkan untuk kemudian diinvestasikan.

    “Hasil investasi inilah yang dipakai membuat KPR dengan bunga terjangkau yang 5 persen,” kata dia seraya menambahkan bahwa bunga ini lebih rendah daripada bunga di pasaran yang mencapai 11 persen.

    KPR Tapera memiliki suku bunga tetap sebesar 5 persen dengan jangka waktu pinjaman hingga 30 tahun.

    Pemerintah memastikan dana simpanan Tapera milik masyarakat ini akan dikelola dengan baik. Kementerian Keuangan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus mengawasi pengelolaan dana Tapera.

    Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menempatkan dana kelolaan Tapera di berbagai instrumen investasi, termasuk surat berharga negara (SBN), deposito, dan obligasi, dibantu oleh manajer investasi profesional yang diawasi OJK.

    Beban

    Terlepas dari berbagai manfaat yang ditawarkan Tapera, kebijakan ini dinilai masih perlu dikaji ulang dengan melibatkan masyarakat atau para pemangku kepentingan yang terdampak.

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menjadi salah satu pihak yang menolak Tapera karena dinilai memberatkan beban iuran, baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja/buruh.

    Apindo mencatat beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini berkisar 18,24 sampai 19,74 persen. Rinciannya, jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek), masing-masing program jaminan hari tua 3,7 persen; jaminan kematian 0,3 persen; jaminan kecelakaan kerja 0,24 sampai 1,74 persen; dan jaminan pensiun 2 persen.

    Kemudian, pemberi kerja juga harus membayar jaminan sosial kesehatan 4 persen, serta tanggungan cadangan pesangon berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen.

    "Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan lemahnya permintaan pasar," ujar Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani.

    Selain pengusaha, sejumlah pekerja swasta dan BUMN juga menilai program Tapera hanya akan menjadi beban baru dalam kehidupan mereka. Karyawan perusahaan BUMN di Jakarta, Eko (37), tak habis pikir karena pemerintah lagi-lagi membebani rakyatnya dengan potongan-potongan wajib selain pajak.

    Lagi pula, Eko mengaku tak berniat membeli rumah dengan KPR, sehingga menurutnya kebijakan Tapera hanya akan menjadi program yang membebani, tak hanya bagi dirinya, tetapi juga para pekerja lain yang sudah memiliki rumah dan menjalankan KPR.

    “Kalau sifatnya tidak wajib melainkan sukarela mungkin bisa maklum. Masyarakat tidak akan menolak semasif ini,” kata Eko.

    Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai iuran Tapera belum tentu efektif mengatasi kekurangan perumahan di Indonesia.

    Menurut Huda, tujuan PP 21/2024 pun masih belum jelas antara investasi atau arisan kepemilikan rumah. Selain itu, manfaat bagi peserta yang tidak mengambil program Tapera akan sangat minim. Peserta yang tidak ambil rumah pertama, karena preferensi atau sudah punya rumah, justru dirugikan apabila tingkat pengembalian tidak optimal.

    Celios mengusulkan kepada pemerintah untuk merevisi PP 21/2024 karena berdasarkan simulasi ekonomi yang dilakukan Celios, aturan tersebut berpotensi menyebabkan penurunan produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp1,21 triliun, dan menyebabkan hilangnya 466,83 ribu pekerjaan.

    Untuk itu, Celios merekomendasikan setidaknya tujuh usulan untuk perbaikan regulasi Tapera, di antaranya mengubah kebijakan agar tabungan Tapera hanya diperuntukkan untuk ASN, TNI/Polri, sedangkan pekerja formal dan mandiri bersifat sukarela; memperkuat tata kelola dana Tapera dengan pelibatan aktif KPK dan BPK; mengendalikan spekulasi tanah yang menjadi dasar kenaikan ekstrem harga hunian.

    Selain itu, mereka juga merekomendasikan agar ada penurunan tingkat suku bunga KPR, baik suku bunga tetap maupun mengambang, serta memprioritaskan dana APBN untuk perumahan rakyat.

    Menyadari penolakan publik terhadap Tapera, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku menyesal dan tidak menyangka atas timbulnya kemarahan dari masyarakat dan berbagai pihak terhadap program ini.

    "Dengan adanya kemarahan ini, saya pikir menyesal betul. Saya tidak nglegéwa (menyangka)," kata Basuki.

    “Kami dengan Bu Menteri Keuangan (sepakat) agar dipupuk dulu kredibilitasnya (BP Tapera) karena ini masalah trust,” lanjutnya.

    Niat pemerintah menggulirkan Tapera tentu baik, yakni mengatasi backlog perumahan yang tinggi dan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni.

    Namun, di tengah penolakan publik yang luas, pemerintah perlu melakukan dialog terbuka dengan masyarakat, pengusaha, dan pemangku kepentingan lainnya, mendengarkan aspirasi mereka dan mempertimbangkan berbagai alternatif sebelum mengambil keputusan akhir.

    Pemerintah, termasuk BP Tapera tampaknya masih perlu meningkatkan tata kelola lembaga dan memastikan transparansi pengelolaan dana untuk mendapatkan kepercayaan publik.

    Ketidakpercayaan masyarakat terhadap program-program potongan serupa yang marak disalahgunakan juga seharusnya menjadi pengingat bagi pemerintah sebelum menerapkan kebijakan Tapera.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Uploader : Ariyadi
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Pemkot Jambi-Kementerian PKP permudah pekerja miliki rumah layak huni

    Pemkot Jambi-Kementerian PKP permudah pekerja miliki rumah layak huni

    25 November 2025 20:11

    Kemendagri-BP Tapera bantu pegawai berpenghasilan rendah beli rumah

    Kemendagri-BP Tapera bantu pegawai berpenghasilan rendah beli rumah

    8 Agustus 2025 14:24

    Presiden RI resmi angkat Menteri PKP sebagai Ketua Komite Tapera

    Presiden RI resmi angkat Menteri PKP sebagai Ketua Komite Tapera

    24 Februari 2025 17:04

    Menteri Perumahan: Tapera masih harus bangun kepercayaan publik

    Menteri Perumahan: Tapera masih harus bangun kepercayaan publik

    26 November 2024 08:28

    Ini 6 manfaat Tapera, simak penjelasannya

    Ini 6 manfaat Tapera, simak penjelasannya

    3 Juli 2024 10:14

    BP Tapera: Dana FLPP telah disalurkan ke 1,47 juta penerima manfaat

    BP Tapera: Dana FLPP telah disalurkan ke 1,47 juta penerima manfaat

    27 Juni 2024 16:12

    Moeldoko: Masih ada waktu hingga 2027 beri masukan soal Tapera

    Moeldoko: Masih ada waktu hingga 2027 beri masukan soal Tapera

    7 Juni 2024 15:16

    Massa tolak Tapera dan UKT padati Kawasan Patung Kuda

    Massa tolak Tapera dan UKT padati Kawasan Patung Kuda

    6 Juni 2024 13:07

    Terpopuler

    Harga emas Antam hari ini naik Rp5.000 menjadi Rp2,409 juta/gram

    Harga emas Antam hari ini naik Rp5.000 menjadi Rp2,409 juta/gram

    Peringati HAKORDIA 2025, Ratusan Karyawan dan Subkontraktor PetroChina Jabung Siap Satukan Aksi Basmi Korupsi

    Peringati HAKORDIA 2025, Ratusan Karyawan dan Subkontraktor PetroChina Jabung Siap Satukan Aksi Basmi Korupsi

    Prabowo pastikan pemerintah ganti rumah korban banjir

    Prabowo pastikan pemerintah ganti rumah korban banjir

    Pemkot Jambi tinjau langsung pengungsi banjir bandang di Sumbar

    Pemkot Jambi tinjau langsung pengungsi banjir bandang di Sumbar

    Kejari Sarolangun Jambi tahan tersangka penyimpangan pupuk subsidi

    Kejari Sarolangun Jambi tahan tersangka penyimpangan pupuk subsidi

    Top News

    • Bocah terseret arus drainase perumahan di Kota Jambi ditemukan meninggal dunia

      Bocah terseret arus drainase perumahan di Kota Jambi ditemukan meninggal dunia

      13 Desember 2025 11:57

    • Kejari Sarolangun Jambi tahan tersangka penyimpangan pupuk subsidi

      Kejari Sarolangun Jambi tahan tersangka penyimpangan pupuk subsidi

      12 Desember 2025 23:32

    • Polisi dan warga di Jambi rehabilitasi jembatan penghubung antar desa

      Polisi dan warga di Jambi rehabilitasi jembatan penghubung antar desa

      12 Desember 2025 21:55

    • LKBN ANTARA Biro Jambi peduli sesama bantu masyarakat dhuafa dan anak

      LKBN ANTARA Biro Jambi peduli sesama bantu masyarakat dhuafa dan anak

      12 Desember 2025 20:22

    • Momentum HUT Ke-88, ANTARA Jambi peduli sesama bantu masyarakat dhuafa dan anak Rumah Asuhan

      Momentum HUT Ke-88, ANTARA Jambi peduli sesama bantu masyarakat dhuafa dan anak Rumah Asuhan

      12 Desember 2025 18:21

    Antara News jambi
    jambi.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Mobile Site
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Pemerintahan
    • Kabar Jambi
    • Pariwisata/Budaya
    • Edukasi
    • Bisnis
    • Lingkungan
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA