Jambi (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 12 kilogram hasil penyitaan Januari sampai Februari 2025, di Jambi, Selasa.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser di Jambi, Selasa, mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika ini dari hasil pengungkapan 66 kasus yang melibatkan 92 orang tersangka.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 12 kilogram, ekstasi sebanyak 495 butir dan ganja seberat 47,1 gram.
Pemusnahan diawali dengan pengecekan kandungan narkotika oleh tim Dokkes Polda Jambi. Pengecekan untuk memastikan keaslian seluruh barang bukti yang dimusnahkan.
"Dari 12 kg sabu, jika diasumsikan satu gram digunakan lima orang, maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 64 ribu," katanya.
Nilai barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai Rp16,8 miliar jika tiap satu gram sabu memiliki harga Rp1,3 juta.
Dari pengungkapan peredaran narkoba ini, pemerintah dapat menghemat anggaran untuk rehabilitasi sebesar Rp291,18 miliar.
Sementara itu, dari barang bukti 495 butir ekstasi, polisi dapat menyelamatkan 495 orang dengan nilai barang mencapai Rp123 juta.
Sedangkan dari 47,1 gram ganja yang dimusnahkan dapat menyelamatkan 188 jiwa manusia.
Total keseluruhan jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak 65.391 jiwa manusia, dengan keseluruhan nilai ekonomis sebesar Rp16,94 miliar. Total keseluruhan biaya rehabilitasi yang dapat dihemat sebesar Rp294,25 miliar.