Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod Arsin, Yunihar, mengatakan bahwa kliennya belum berencana mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Saat ini kami masih menunggu surat resmi (penetapan tersangka). Setelah nanti menerima, kami akan menelaah, menganalisa dan mempelajari, apakah nanti diperlukan upaya hukum," ucap Yunihar di Tangerang, Rabu.
Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan kliennya akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka itu. "Untuk saat ini belum ada keputusan melakukan atau hal apa yang akan dilakukan kemudian hari dari kliennya," tambahnya.
Tim kuasa hukum Kades Kohod juga menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Klien kami sudah mendengarkan penetapan tersangka itu dan beliau sangat menghormati penetapan itu. Dia juga percaya bila Bareskrim telah melakukan hal-hal yang dianggap itu bagian dari proses hukum," tutur Yunihar.
Dengan adanya penetapan tersangka dari Bareskrim Polri, pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dan hal tersebut pun telah disampaikan kepada kliennya.
"Dan kami juga meluruskan bahwa klien kami menghormati semua itu. Makanya setelah Bareskrim menyatakan pencekalan, kami pastikan klien kami tidak akan ke mana-mana," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa (18/2), menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Kita menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dalam hal ini, penyidik juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu UK selaku Sekretaris Desa Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.
Dia mengatakan bahwa empat orang itu diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai November 2024.