Sarolangun (ANTARA) - Seorang pria berinisial MT (34) warga Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, nyaris membunuh teman sendiri saat terpergok mencuri buah kelapa sawit milik warga setempat.
Kini pelaku sudah ditangkap tim Serigala Kota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Sarolangun, karena terkait kasus tindak pidana penganiayaan berat.
"Terhadap korban UB (56) dilakukan visum mengalami luka dan patah tulang, akibat di hantam menggunakan besi runcing dan tajam," kata Kapolsek Sarolangun Iptu Rozalia Saputra.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP-B 09/III/2025 tertanggal 11 Maret 2024, terkait dugaan penganiayaan dengan menggunakan besi runcing dan tajam.
Peristiwa itu terjadi pada 22 September 2024 sekira pukul 11.00 Wib di kebun milik TT yang beralamat di Dusun Muara Selembau, Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun.
Ia mengatakan, korban UB (56) yang saat itu memergoki pelaku mencuri sawit milik TT. Saat ditegur, pelaku langsung mengayunkan besi runcing panjang mengarah ke dada korban, namun korban reflek untuk menghindari besi tersebut. Akibatnya melukai tangan korban hingga patah.
"Pelaku ini warga Desa Sungai Abang, yang diketahui merupakan residivis kambuhan. Korban alami luka tusuk pada telapak tangan hingga patah tulang," ungkapnya
Ia menambahkan, saat diserang korban mencoba melindungi dirinya, beruntung melihat tangan korban berdarah pelaku MT langsung meninggalkan lokasi kejadian.
"Setelah itu korban langsung menemui saksi TT ke rumahnya guna mendapatkan pertolongan medis dan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit terdekat guna mendapatkan penanganan medis secara intensif," tuturnya.
“Pelaku dan korban diketahui saling mengenal. Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Sarolangun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga mendalami keluhan masyarakat terhadap para pelaku pencurian buah sawit yang marak terjadi dan sangat meresahkan warga setempat," imbuhnya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1995. Tentang kepemilikan senjata tajam, dan terancam hukuman penjara.