Jambi (ANTARA) - Gubernur Jambi Al Haris menyerahkan 2.000 surat keputusan (SK) kepada pegawai bukan aparatur sipil negara (Non-ASN) di lingkungan pemerintah provinsi setempat guna penertiban administrasi kepegawaian.
"Untuk memastikan semua pegawai terdata dan terkelola dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia usai apel peningkatan nasionalisme dan kedisiplinan anggota Korpri di halaman kantor gubernur setempat di Jambi, Selasa.
Ia mengatakan langkah ini bagian dari upaya penertiban pegawai non-ASN yang sebelumnya berstatus tenaga honor atau tenaga kontrak yang tersebar di berbagai instansi, baik sekolah maupun lembaga pemerintah.
Penyerahan SK ini untuk penataan agar dinas tidak lagi menerima honorer baru karena terhitung sejak Oktober 2023, semua lembaga dilarang menerima tenaga kerja.
Ia menjelaskan tentang pentingnya SK tersebut untuk mereka, antara lain supaya seragam dan memiliki kepercayaan dini dalam melaksanakan tugas.
Bagi mereka yang sudah lama bertugas dan memiliki prestasi, kata dia, akan diangkat menjadi pegawai paruh waktu.
Ia mengimbau pegawai yang telah dilantik dapat bekerja dengan semaksimal mungkin dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas yang telah diamanahkan.
"Tetapi semuanya kembali kepada kekuatan dana, mereka yang memiliki prestasi akan diangkat menjadi pegawai dengan status paruh waktu," kata Al Haris.