Kabupaten Bungo (ANTARA) - Anggota Polsek Bathin II Pelayang Polres Bungo Jambi berhasil mengamankan seorang pengemudi mobil karena didapati menyimpan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang didalam kendaraannya.
"Ditangkap saat anggota melakukan patroli Kamis (24/7) dini hari lalu, petugas curiga setelah kendaraan tersebut diberhentikan dan diperiksa, didalamnya ada dua senjata api, amunisi dan senjata tajam (pisau)," kata Kasi Humas Polres Bungo, AKP. Muhammad Nur di Muaro Bungo, Ahad.
Ia mengatakan, tersangka bernama Suprianton alias Anton, warga Sitiung, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayangan mendapat laporan masyarakat, sebuah minibus dari arah Sumbar melintas di daerah Pelayangan Kabupaten Bungo.
Setelah laju mobil dihentikan, petugas langsung melakukan pemeriksaan kendaraan tersebut, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang lengkap dengan tiga butir amunisi, dan satu botol bubuk berisi mesiu dan dua bilah pisau.
Setalah dilakukan pemeriksaan mendalam, pelaku berencana melakukan pencurian ternak bersama satu rekannya yang telah menunggu di daerah Dusun Talang Selungko, Kecamatan Bathin II Pelayangan.
Seorang yang telah menunggu berhasil melarikan diri. Saat ini, tersangka ditahan oleh kepolisian untuk pendalaman lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diancam perkara kepemilikan senjata api dan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal (2) ayat (1) UU No 12 Tahun 1951.
