Kabupaten Merangin (ANTARA) - Bupati Kabupaten Merangin Muhammad Syukur mengimbau perusahaan yang beroperasi di wilayahnya segera menyerahkan 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat.
"Selama ini yang saya tangani dan temui di lapangan masih banyak perusahaan belum merealisasikan 20 persen lahan mereka untuk masyarakat," kata Bupati Merangin, M Syukur di Jambi, Jumat.
Ia mengatakan kebijakan tersebut sudah diatur dalam undang-undang. Demi terwujudnya keadilan dan menghindari terjadinya konflik sosial yang kerap terjadi di wilayahnya.
Saat ini, menurut dia, masih banyak perusahaan yang beroperasi di Merangin belum mengindahkan aturan itu. Sehingga sering terjadi silang sengketa antara perusahaan dan masyarakat.
Menurut Syukur, formula yang tepat menghindari konflik lahan, masyarakat di sekitar harus dilibatkan dalam pengelolaan lahan inti perusahaan.
Untuk itu, ia mengatakan akan terus memperjuangkan aturan tersebut demi terwujudnya rasa keadilan, mengingat kebutuhan akan lahan semakin hari terus meningkat sedangkan tanah yang tersedia tidak bertambah. Hal itu tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, M Syukur mengingatkan kepada semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Merangin untuk tertib administrasi, mengingat sejauh ini masih ditemukan perusahaan melakukan perubahan manajemen perusahaan tanpa diketahui oleh pemerintah daerah. Umumnya, pemerintah baru mengetahui setelah terjadi konflik.
"Investasi itu sudah diatur undang-undang, 20 persen wajib dilakukan, jadi tidak ada alasan. Kemudian perubahan manajemen wajib diketahui oleh pemerintah daerah, jangan timbul masalah pemda baru dilibatkan," ujar dia.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan HGU untuk menyerahkan 20 persen dari tanah mereka kepada masyarakat sekitar dalam bentuk pola kemitraan plasma.
Kebijakan itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi dalam pengelolaan tanah di Indonesia.
Dari data Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jambi, saat ini tercatat ada 242 sebaran konflik, 49 tercatat berada di Kabupaten Merangin.
Konflik di Merangin meliputi perkebunan, kehutanan dan pertambangan. Untuk sektor perkebunan, tercatat ada 12 kasus, didominasi antara perusahaan dan masyarakat dan tapal batas wilayah.
