Kota Jambi (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek izin edar yang dikeluarkan BPOM saat menggunakan produk kosmetik guna menghindari campuran bahan berbahaya.
Kepala BPOM Jambi Musthofa Anwari di Jambi, Selasa, mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam berbelanja makanan dan obat-obatan terutama kosmetik melalui metode "cek klik", agar terhindar dari obat-obatan dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan.
Metode cek klik merupakan singkatan dari cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa.
Ia mengatakan produk kosmetik bisa ditarik dari peredaran karena beberapa alasan, terutama terkait ketidaksesuaian dengan notifikasi (izin edar) seperti komposisi bahan yang berbeda dari klaim, dan risiko mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, serta iklan yang tidak sopan atau kurang pantas.
Menurut dia, pelanggaran itu dapat menyebabkan produk ditarik, notifikasi dicabut, dan berbagai sanksi yang lain.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2017, BPOM adalah unit pelaksana teknis yang bertugas melaksanakan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan obat dan makanan.
"Tugasnya mencakup pengawasan obat, kosmetik, suplemen kesehatan, makanan olahan, dan lain-lain, baik sebelum maupun sesudah produk beredar di pasaran," kata Musthofa.
Ada dua jenis utama pengawasan, yaitu pre-market (sebelum beredar) bertujuan mencegah masalah sebelum terjadi melalui pendaftaran dan sertifikasi, sementara post-market (setelah beredar) fokus pada pemantauan produk yang sudah di pasaran melalui inspeksi dan pengujian.
BPOM memudahkan konsumen dalam memastikan izin edar suatu produk yang sudah terdaftar dan bersertifikat resmi, dengan cara pemindaian barcode pada label kemasan.
"Barcode akan menunjukkan merek dan informasi terkait jika produk tersebut asli. Jika produk palsu, barcode tidak akan terbaca," katanya.
