Kota Jambi (ANTARA) - Perum Bulog kantor wilayah Jambi Bersama Satgas Pangan Polda Jambi, menindak tegas Rumah Pangan Kita (RPK) yang terbukti melakukan tindakan penyelewengan atau melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bulog Jambi Ali Ahmad Najih Amsari, di Jambi, Selasa, mengatakan berangkat dari kasus RPK milik RS. Pihak Bulog telah mengambil tindakan tegas dengan memutuskan hubungan mitra RPK kepada tersangka tersebut.
Pihak Bulog telah menindaklanjuti hal itu dengan membuat daftar hitam (blacklist) RPK tersangka RS.
Mengingat hal tersebut sudah berulang berkali disampaikan terkait ketentuan menjadi RPK, termasuk kewajiban membuat surat pernyataan, mentaati peraturan yang sudah ditetapkan dari pemerintah.
"Apabila tidak memenuhi ketentuan misalkan mengganti kemasan, bahkan menjual bukan kepada konsumen maka itu akan berdampak kepada aspek hukum" jelas Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad mengingatkan kepada pedagang maupun mitra agar tidak berlaku curang.
Agar perilaku penyimpangan tersebut tidak berulang, pihak Bulog akan terus berkoordinasi dan memonitoring dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan penyaluran beras SPHP, agar pelaksanaan di lapangan benar-banar menyentuh konsumen.
Sebagai langkah antisipasi, Bulog Jambi terus melakukan verifikasi ketat terhadap mitra. Dengan melakukan sosialisasi melalui media sosial (medsos), pemasangan spanduk di toko mitra RPK yang memuat aturan ketentuan penyaluran SPHP.
Untuk diketahui, hingga hari ini (26/8/2025) Perum Bulog Kanwil Jambi telah menyalurkan beras SPHP sebanyak 9.560.630 Kg atau setara 38,72% dari target penyaluran tahun 2025 sebanyak 25.273.595 Kg.
Penugasan penyaluran SPHP akan terus berjalan sampai dengan akhir tahun 2025, untuk itu masyarakat tidak perlu cemas dan khawatir akan kelangkaan ketersediaan beras medium di wilayah Jambi.
"Pasokan beras yang dimiliki Perum Bulog Kanwil Jambi sangat cukup untuk ketahanan stok sampai dengan akhir tahun 2025," tegasnya.
