Kabupaten Tanjung Jabung Timur (ANTARA) - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan data peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi meningkat.
"Pengurusan data catatan kepolisian hari ini sangat tinggi, untuk keperluan kelengkapan berkas pelamar yang dinyatakan masuk alokasi pegawai kontrak pemerintah," kata Kasat Intel Polres Tanjabtim, Iptu Rino Masjaya di Jambi, Kamis.
Menurut dia, antusias calon pegawai tersebut sangat tinggi, hal itu terlihat dari antrian di loket pembuatan catatan kepolisian. Angka jumlah pembuatan hingga siang ini sudah di atas seratus, diprediksi jumlahnya terus naik.
Pihak kepolisian memahami kebutuhan SKCK sangat mendesak. Untuk itu, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan maksimal agar semua bisa terlayani dengan baik.
Rino Masjaya mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi, termasuk menambah petugas dan mengoptimalkan sistem pelayanan. Masyarakat diimbau tetap tertib selama proses pengajuan.
Pemohon sejak awal telah diberikan pemahaman, melengkapi dokumen pendukung menghindari penolakan berkas dari petugas.
Sesuai acuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ditetapkan sebesar Rp.30 ribu.
Pada hari biasa, layanan SKCK di Polres Tanjung Jabung Timur dibuka mulai pukul 08.00 WIB berakhir hingga 14.30 WIB . Saat ini kepolisian menambah jam kerja, membuka loket lebih awal 07.00 WIB, berakhir pukul 15.00 WIB mulai Senin sampai Jumat.
"Pencetakan SKCK berlanjut hingga selesai sesuai dengan jumlah berkas yang sudah diterima oleh operator, kita maksimalkan untuk kepentingan calon pegawai tersebut," katanya.
