Jakarta (ANTARA Jambi) - Terdakwa kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Angelina Patricia Sondakh divonis 4,5 tahun penjara potong masa tahanan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Anggota DPR non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat yang biasa dipanggil Angie tersebut menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, demikian pula jaksa penuntut umum.
Angie yang mengenakan baju dan celana putih dengan rambut panjang terurai terlihat tenang mendengan vonis hakim Tipikor tersebut.
Selain hukuman penjara, mantan Puteri Indonesia itu juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp250 juta, jika tidak mampu membayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan penjara.(Ant)