Jambi (ANTARA Jambi) - Terhitung 1 Januari 2014, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, akan menjadi pajak daerah.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sarolangun Muswarsyah, Senin, pihaknya telah siap untuk mengelola PBB-P2.
Persiapan itu meliputi berbagai sarana dan prasarana pendukung, struktur organisasi hingga sumber daya manusia yang akan menjalankannya.
"Bahkan, kita telah melakukan pelatihannya dan menyiapkan payung hukumnya dalam bentuk Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah," katanya.
Ia menjelaskan, selama ini pengelolaan PBB-P2 ditangani KPP Pratama Bangko, Kabupaten Merangin.
Muswarsyah optimistis pengelolaan PBB-P2 dapat berjalan maksimal pada tahun 2014, salah satu indikatornya, DPPKAD telah melakukan koordinasi dengan kantor pelayanan pajak, pertanahan, notaris/pejabat pembuat akta tanah dan pihak perbankan lainnya.
DPPKAD juga telah membuat Nota Kesdepahaman (MoU) dengan Bank Jambi sebagai tempat pembayaran PBB-P2.
"Saat ini di Kabupaten Sarolangun ada sekitar 78 ribu wajib pajak," katanya.
Ia juga menjelaskan, pada tahun 2014, DPPKAD telah menargetkan penerimaan dari PBB dapat mencapai Rp2 miliar.
Diakuinya, selama ini pembayaran PBB dan PBB-P2 kerap terjadi masalah sehingga diharapkan pada tahun 2014 mampu meminimalisir masalah.
"Target Rp2 miliar itu cukup realistis dan kami optimistis bisa tercapai. Selain itu, kami mengharapkan keluhan masyarakat dapat kami atasi," tambahnya.