Jambi (ANTARA Jambi) - Satuan narkoba Polresta Jambi memburu pemasok dan jaringan narkoba antarprovinsi yang dua anggotanya berhasil dibekuk di Kota Jambi dengan barang bukti 3,5 ons sabu-sabu senilai Rp700 juta dan uang tunai sekitar Rp100 juta.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Witry didampingi Kasubag Humas, AKP Sri Kurniawati kepada wartawan, Senin memgatakan, dari dua tersangka yang ditangkap kemarin kini anggota kita sedang melakukan pengejaran siapa pemasok barang haram tersebut yang diduga jaringan antar provinsi.
Dugaan sementara kedua tersangka yang diamankan Satnarkoba Polresta Jambi Bambang Ferry Irawan (30) warga Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dan Sarina (20), warga Lorong Saudara, Simpang IV Sipin, Telanaipura, Jambi, sindikat jaringan antar provinsi.
"Jika dilihat dari status kedua tersangka maka ada dugaan mereka adalah jaringan
antar provinsi dan barang bukti sabu-sabu itu masuk dari luar Jambi dan akan diedarkan di Jambi," kata Sri.
Kasus ini sedang didalami dan dikembangkan untuk mengungkap siapa lagi yang
terlibat dalam kasus ini.
Kepolisian resort Jambi berhasil mengamankan paket narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 3,5 ons atau senilai Rp700 jutaan dari dua orang tersangka yang sedang berada di kamar hotel di Kota Jambi.
Kedua pelaku ditangkap polisi pada Sabtu lalu (26/4) sekitar pukul 13.00 WIB, dari dalam kamar 502 Golden Harvest Hotel.
Tersangka Bambang dan Sarina beserta barang bukti ditangkap polisi
setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan
ada seseorang yang mengendarai mobil Ford Everest yang dicurigai membawa narkotika.
Setelah Bambang dan Sarina masuk ke kamar 502, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang ditemukan barang bukti sebanyak tiga paket besar sabu seberat tiga ons, serta satu paket sedang seberat 0,50 ons dan
barang bukti senilai lebih kurang Rp700 jutaan tersebut ditemukan di bawah kursi kamar hotel.
Selain menemukan narkotika jenis sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti tiga unit hanphone, tiga kartu ATM, satu timbangan digital
dua pirek kaca, dan mobil Fort Everest BH 1234 G, selain itu juga diamankan uang tunai senilai Rp95 juta.
Untuk saat ini kedua bandar tersebut dikenakan sesuai pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009. (Ant)
