Jambi (ANTARA Jambi) - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi pada tahun 2015 diperkirakan naik 5-15 persen dibanding tahun 2014 yang disesuaikan dengan hasil survei harga dan juga komponen standar kebutuhan hidup layak di wilayah itu.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan, Dinas Sosnakertrans Provinsi Jambi, Zulpan, Rabu di Jambi mengatakan, saat ini masih melakukan survei yang meliputi harga kebutuhan hidup maupun berbagai item untuk penetapan UMP, termasuk di dalamnya produktivitas pekerja.
Menurut Zulpan, penetapan UMP didasarkan pada hasil survei 60 komponen termasuk di dalamnya komponen rekreasi.
Penetapan UMP juga didasarkan pada masukan dari berbagai pihak seperti pengusaha, serikat buruh dan juga dari Dinas Sosnaker di kabupaten/kota.
Ia menjelaskan, perkirakaan kenaikan besaran UMP sebesar 5-15 persen sudah termasuk di dalamnya antisipasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hasil survei akan dibawa ke dalam pleno Dewan Pengupahan, untuk selanjutnya diusulkan ke Gubernur Jambi.
"Setelah dibawa ke pleno, segera diusulkan ke gubernur untuk pertimbangan sebelum UMP ditetapkan," jelasnya.
UMP Provinsi Jambi pada tahun 2014 yakni sebesar Rp1.502.300 atau naik 15,56% dari UMP tahun 2013 sebesar Rp1,3 juta.(Ant)