Jambi (ANTARA Jambi) - PT Inti Guna Nabati (IGN) ancam melaporkan ke kepolisian terkait kasus penghadangan tiga mobil pengangkut CPO yang terjadi di jalan lintas Sumatera, Pelawan, Singkut menuju Jambi yang sampai saat ini masih berlangsung yang dilakukan salah satu perusahaan angkutan CPO.
Humas PT IGN, Suryadi saat dihubungi, Rabu mengatakan, pihaknya akan melaporkan kasus penghadangan angkutan CPO yang terjadi saat mobil pengangkut CPO yang dilakukan CV Bumi Anugrah Masumai (BAM) sebagai pemegang delivery order (DO) dihadang oleh mobil milik CV Anugrah tanpa alasan yang tepat, sehingga pihak IGN mengalami kerugian.
"Kami minta pihak kepolisian bisa membantu menyelesaikan masalah yang terjadi antara dua perusahaan angkutan crude palm oil (CPO) kelapa sawit tersebut, sehingga CPO milik PT IGN tidak terbengkalai hingga menjadi rusak akibat aksi penghadangan di jalan lintas tersebut," kata Suryadi melalui sambungan saluran teleponnya.
Jika kasus ini masih terus berlanjut maka pihak PT IGN akan membuat laporan ke Polres Sarolangun untuk bisa menyelesaikan kasus tersebut, karena sampai saat ini CPO kelapa sawit milik perusahaan itu kini tertahan dan jika berlarut kasus ini maka perusuhaan akan mengalami kerugian materil.
"Sampai saat ini CPO kami belum juga terangkut dari lokasi pabrik di Kabupaten Sarolangun untuk menuju ke Kota Jambi untuk dijual kepada para eksportir, sehingga dapat dipastikan pihak PT IGN akan mengalami kerugian materil akibat aksi penghadangan itu," tegas Suaryadi lagi.
Dia menambahkan, yang jelas CPO yang ada dimobil yang diangkut oleh PT BAM, jika sampai besok masih tertahan, maka dipastikan kualitas CPO menurun dan rusak sehingga harga jualnya juga akan anjlok.
CPO milik PT IGN yang tertahan di jalur lintas Sumatera di Kabupaten Sarolangun itu ada sekitar sebanyak seratusan ton yang harus dikeluarkan per hari dari pabrik disana untuk dijual ke Jambi kepada para importir.
"Saya berharap kedua pihak angkutan CPO yang sedang ribut itu dapat menyelesaikan kasusnya secara baik-baik sehingga CPO milik PT IGN di Kabupaten Sarolangun bisa dijual ke Jambi dan minta pihak kepolisian membantu menyelesaikan kasusnya," tegas Suryadi. (Ant)
