Jakarta (ANTARA Jambi) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan
iuran peserta mandiri asuransi sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan mandiri Kelas III tetap Rp25.500 per bulan per orang.
"Kelas III ini memang betul-betul untuk masyarakat dan rakyat bawah
yang sebelumnya diusulkan untuk dinaikkan dalam Perpres Nomor 19 menjadi
Rp30.000 dari Rp25.500, Presiden memutuskan untuk dikembalikan," kata
Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan
Jakarta, Kamis.
Melalui kebijakan yang baru, dia menjelaskan, dalam kondisi tertentu
peserta BPJS Kelas III juga dimungkinkan mendapatkan layanan di kelas
yang lebih tinggi.
"Karena tidak boleh ada diskriminasi dalam hal itu maka yang seperti
itu yang bersangkutan diperbolehkan di kelas I. Jadi masuk sebagai
anggota iuran kelas III dalam perjalanan ketika di sakit perlu perawatan
kelas I sekarang diperbolehkan," katanya.
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 menyebutkan, kenaikan iuran
bulanan BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan
Penerima Upah (PBPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Revisinya, iuran bulanan peserta Kelas I yang awalnya Rp59.500 naik
menjadi Rp80 ribu, peserta Kelas II yang semula Rp42.500 naik menjadi
Rp51 ribu, dan peserta penerima bantuan iuran naik dari Rp19.225 menjadi
Rp23 ribu. Sementara iuran peserta Kelas III tetap Rp25.500 per bulan.
"Kami melihat dalam kondisi seperti ini maka untuk Kelas III perlu
ada perlindungan yang diberikan oleh negara, negara hadir dalam
persoalan itu. Hanya untuk Kelas III karena memang paling bawah," kata
Pramono.
Presiden putuskan iuran BPJS Kelas III tetap
Kamis, 31 Maret 2016 17:28 WIB